Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Pinangki

Kelewatan Jika Jaksa Nakal Ini Cuma 4 Tahun Penjara, ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum 20 Tahun Bui

Kelewatan Jika Jaksa Nakal Ini Cuma vonis 4 tahun penjara, ICW Minta Jaksa Pinangki divonis 20 tahun bui

Editor: Mansur AM
tribunnews
Kelewatan Jika Jaksa Nakal Ini Cuma vonis 4 tahun penjara, ICW Minta Jaksa Pinangki divonis 20 tahun bui 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan mendengar putusan Majelis Hakim Senin 8/2/2021) hari ini.

Jaksa nakal ini cuma dituntut empat tahun penjara. Jika hakim cuma memvonis empat tahun penjara, menurut ICW, akan melukai rasa keadilan.

Jaksa Pinangki telah memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Koruptor yang seharusnya dipenjara malah dibela dan dapat suap.

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menjatuhkan putusan maksimal kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari, hari ini, Senin (8/2/2021).

Demikian disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keteranganya, Minggu (7/2/2021) malam.

“ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata dia.

Ada lima alasan kenapa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu semestinya divonis 20 tahun penjara.

Pertama, Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Joko Soegiarto Tjandra.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.

Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.

“Keempat, kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.

“Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telat menciderai makna penegakan hukum itu sendiri,” beber Kurnia.

Kelima, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan.

Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Joko, menyusun action plan, dan memberikan USD 50 ribu ke Anita Kolopaking.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved