Tribun Makassar
Pria Ini Mengaku Ditipu Salah Satu Bank BUMN di Jalan Slamet Riyadi Makassar, Begini Penjelasanya
Laode Kiamu (60) merasa ditipu dan dirugikan pihak bank BUMN di Jl Slamet Riyadi Makassar.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Laode Kiamu (60) merasa ditipu dan dirugikan pihak bank BUMN di Jl Slamet Riyadi Makassar.
Dia menjelaskan, uangnya di Bank tahun 2013 kredit 17 tunai dengan cicilan selama 8 tahun perbulannya. Ia membayar satu juta lebih.
"Sampai sekarang belum lunas, tapi tidak pernah nunggak pembayaranya. Pembayaran itu langsung dipotong dari gaji saya," ujarnya saat mendatangi Kantor tribun-timur.com, Sabtu (6/2/2021) malam.
Dengan dasar kredit 2013 itu, Laoede Kainu menerima uang sebesar kurang lebih 8 juta.
Hal itu atas relaksasi suku bunga fled ke suka bunga anuitas dan ini merupakan kebijakan pemerintah.
"Ini kebijakan pemerintah yang merupakan hak saya. Saya ambil secara tunai dari pihak Bank cabang Jl Slamt Riyadi Makassar," ujarnya.
Kata dia, berselang beberapa waktu tiba-tiba uang kurang lebih 8 juta yang diterimanya dijadikan kredit pihak bank yang dikeluarkan oleh Muzakkir.
Padahal lanjutnya, uang 8 juta tersebut diterima secara kontan oleh Laode Kiamu.
"Oleh karena itu, rekening koran yang diterbitkan oleh pihak bank cabang pembantu Jl Slamet Riyadi Makassar itu bohong atau penipuan," ujarnya.
Dijelaskan, jia hal tersebut dianggap sebagai kredit tentu harus mempunyai permohonan atau syarat lainya.
"Tapi itu tidak ada pas saya datang kantor cabang itu, baru itu langsung tanda tangan dan menerima uang saja lalu saya pulang," ungkapnya.
Olehnya itu, rincian rekening atau rekening koran yang diterbitkan oleh pihak bank yang diterima Kaimu adalah tidak benar.
"Karena itu kalau ada rincian atau rekening koran penarikan yang diterbitkan oleh pihak banlyang saya terima ini adalah penipuan atau pemalsuan," ujarnya.
Dirinya merasa dirugikan karena uang yang diterima kurang lebih 8 juta itu bukan kredit namun adalah kontan dan miliknya.
"Saya merasa dirugikan karena uang saya terima 8 juta itu bukan kredit, tapi adalah hak saya atau dasar kebijakan pemerintah relaksasi suku bunga fled ke suka bunga anuitas itu merupakan kebijakan pemerintah," bebernya.
Dirinya juga mengaku telah menyurati pihak bank dan melaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel.
Saya sudah laporkan ke Poldan Sulsel kemarin dan saya juga sudah menyurat ke pihak bank pusat terkait kasus ini," ujarnya.
"Kalau uang 8 juta itu dianggap kredit maka berarti bank mengeluarkan kredit tanpa persyaratan dan tidak membayar angsuran bertahun tahun ini sudah 3 tahun lebih. 2018 saya dapat uang tersebut kurang lebih 8 juta," sambungnya.