Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korban Kekerasan Seksual, Mahasiswi di Makassar Laporkan Mantan Kekasih, Malah Disomasi

Ia pun berharap, agar kasus ini bisa segera diproses secara hukum. Agar tidak lagi ada korban selanjutnya.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
net
ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang mahasiswi Pascasarjana berinisial D, (25 Tahun) mengaku menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. 

Ia lalu melaporkan apa yang dialaminya ke Solidaritas Perempuan Anging Mammiri (SPAM), Kota Makassar.

D mengaku, lelaki berinisial MBA sebagai pelaku dugaan kekerasan seksual.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut, sejak 22 Januari 2021 lalu. 

Kanit Reskrim Polsek Tamalanre Iptu Muhalis Hairuddin mengaku, sementara mengecek ulang informasi pelaporan yang dilayangkan pelapor.

"Sementara saya cek dulu kalau begitu. Untuk diketahui kapan dan bagaimana perkembangan kasusnya sampai sekarang," terangnya.

Sementara itu, D menceritakan kronologis kasus tersebut berawal dari perkenalan MBA dengan D pada 28 Maret 2019 lalu di media sosial.

"Pendekatan diawali dengan memberikan ucapan selamat ulang tahun dan akhirnya dibalas oleh korban," jelas D saat dihubungi, Minggu (7/2/2021).

Sejak saat itu keduanya intens berkomunikasi. Di pekan kedua Juli 2019, terlapor menyatakan perasaan untuk menjalin hubungan dengan pelapor.

"Dia (MBA) lalu mengatakan, selama kita pacaran, sentuhan fisik hanya sebatas cium pipi dan pegangan tangan. Selanjutnya, korban menerima pelaku sebagai pacarnya," jelasnya.

Sejak pacaran, lanjut D, pelapor perlahan mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Seperti pemaksaan untuk melayani hasrat sexual MBA.

Sebagian besar perlakuan itu dialami, katanya, saat pelapor datang ke rumah kos terlapor, di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Makassar. 

Pelapor pun semakin kecewa, karena menganggap janji saat pertama kali berpacaran dilanggar terlapor.

Mulai timbul pertengkaran di antara keduanya. 

Terlebih paksakan melayani hasrat terus dialami pelapor.

Mulai dari oral, kecuali hubungan badan, hingga perkataan sarkas.

Terlapor, juga pernah meminta pelapor untuk berhubungan intim.

Karna desakan itu tidak dilayani, pelapor memutuskan untuk mengakhiri hubungannya.

Namun terlapor tidak memberi respons dan memblokir semua media komunikasinya dengan pelapor. 

Beberapa hari kemudian, pelapor mendatangi kos dan mendapati terlapor bersama perempuan lain.

D pun kecewa dan marah. Terlapor kembali memblokir semua media komunikasi korban, namun terus menghubungi korban jika ingin melampiaskan hasratnya.

Perlakuan dan perkataan kasar, terus memuncak di bulan-bulan berikutnya. 

Pelapor yang masih merasa kecewa, hanya berupaya meminta pelapor memperjelas huhungan yang dianggap tidak sehat lagi.

Pada Februari 2020, pelapor mendatangi kos terlapor dengan membawa bukti percakapan dan teror dari pacar terlapor. 

Di sana pelapor sama sekali tidak mendapatkan kejelasan.

Lanjutnya, D sempat memblokir semua komunikasi, karena pelapor menolak melayani keinginannya berhubungan badan.

Pada Juli 2020, terlapor katanya bahkan sempat menyabotase sejumlah akun media sosial pelapor.

Akun seperti Instagram hingga Facebook, diikutkan dalam sebuah grup semacam portitusi online. 

Pada Agustus 2020, terlapor kemudian meminta untuk bertemu dengan pelapor di sebuah hotel.

Di sana, pelapor kembali diajak berhubungan badan namun ditolak. 

"Setelah kejadian itu, saya berusaha untuk menghubungi terlapor, namun dia terus melontarkan bahasa kasar," terang D.

Terakhir keduanya bertemu pada 21 Januari 2021. Pelapor hendak mengklarifikasi soal nomor handphonenya yang disebar oleh terlapor.

Karena tidak mendapat jawaban, pelapor kembali mendatangi kos terlapor, keesokan harinya. Tepatnya, 22 Januari 2021.

Bukannya mendapat kepastian, pelapor justru kembali dipaksa untuk melayani hasrat terlapor.

Karena menolak, pelapor kembali diperlakukan kasar. Malam harinya, pukul 19.00 WITA.

Pelapor akhirnya mendatangi kantor PA Anging Mammiri, untuk meminta pendampingan dalam proses perjalanan hukum.

Setelah pulang korban bersama adiknya ke Polsek Tamalanrea untuk melapor.

Tapi ternyata, terlapor malah melakukan somasi kepada SPAM, sebagai lembaga yang melakukan pendampingan hukum kepada D.

"Sebagai lembaga yang sangat mendukung, dan menguatkan mental saya, sekaligus membantu proses hukum bersama dengan LBH-APIK, malah dilaporkan balik dengan ancaman tuduhan pencemaran nama baik," tuturnya.

D menjelaskan tuntutan yang dilakukan MBA yaitu, SPAM menyebarkan kronologis melalui press rilisnya, tanpa menyebutkan nama pelaku, melainkan hanya inisial. 

"Ini jelas bukan upaya pencemaran nama baik," sambung D.

Bahkan, kata D terlapor yang merasa terusik dan merasa panik dengan sigap membuat klarifikasi. 

Terlapor bahkan mengelak, dia pernah membawa pelapor ke kosannya. 

"Saya tidak tahu apakah pelaku sudah menghilangkan barang bukti atau tidak. Tapi jika tidak maka kita bisa membuktikan itu dengan mengecek cctv yang ada di indekos tersebut," tegasnya

Ia pun berharap, agar kasus ini bisa segera diproses secara hukum. Agar tidak lagi ada korban selanjutnya.

"Saya juga meminta kepada pihak KPA sebagai tempat MBA bernaung, agar segera melayangkan surat pemecatan resmi kepada terlapor, sebagaimana yang pernah dijanjikan," tutup D.

Sementara itu terlapor MBA, yang merupakan anggota dari Kolektif Advokat untuk Gender (KAKG), telah diberhentikan sebagai anggota, sejak 26 Januari 2021.

Ia pun telah melayangkan surat permohonan maaf kepada NGO KAKG, atas apa yang telah pelapor lakukan.

"Berikut pernyataan maaf atas nama Sdr. Badai Anugrah kepada KAKG, menyusul laporan kekerasan seksual atas nama dirinya yang saat ini sedang diperiksa oleh Polsek Tamalanrea.

Dalam proses interview hingga masa keanggotaan aktif berjalan, Sdr. Badai TIDAK PERNAH sekalipun menceritakan riwayat pelecehan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukannya hingga kasusnya mencuat 22 Januari 2021 lalu. Pun Sdr. Badai baru menginformasikan hal ini kepada Pengurus KAKG pada 25 Januari 2021.

Sdr. Badai secara permanen diblokir dari keanggotaan dan tidak akan bisa mengakses mitra yang terafiliasi KAKG seumur hidup.

KAKG sangat menentang dan mengecam keras tindakan kekerasan dan/atau pelecehan terhadap perempuan yang dilakukan Sdr. Muhammad Badai Anugrah Salassa, yang bergabung dengan KAKG sejak 15 Oktober 2020.

Atas hal tersebut, KAKG memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan secara tidak terhormat karena telah merugikan nama baik dan mengkhianati visi misi KAKG, terhitung sejak 26 Januari 2021. Terlapor tidak akan bisa bergabung dan dilarang mengakses jejaring mitra KAKG seumur hidup.

KAKG akan memberikan pendampingan hukum dan mengupayakan pemulihan korban bersama dengan jejaring organisasi yang menangani kasus ini. Kami berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan korban, terutama dalam upayanya mencari keadilan," tulis KAKG di akun instagramnya, @advokatgender.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved