Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Kasat Narkoba AKP David Sinaga Dicopot, Kini Giliran Penyebar Video Viral Terancam, Waspada!

Usai Kasat Narkoba AKP David Sinaga dicopot karena video dugem, kini giliran penyebar video viral terancam, waspada!

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Seorang pria mirip Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga terekam sedang mabuk di tempat hiburan malam sebagaimana ditampilkan dalam video yang dibagikan di media sosial Facebook dan YouTube, Kamis (4/2/2021). 

Pada tanggal 4 Januari 2021, Kasat Narkoba beserta timnya menangkap salah seorang pengedar narkoba di tempat tersebut.

Dalam prosesnya, Acong meminta bantuan Kasat Narkoba agar pengedar narkoba itu dilepaskan.

Namun Kasat Narkoba berkomitmen bahwa pengedar narkotika tidak dibebaskan dan proses hukumnya tetap terus dilanjutkan. 

"Kemudian kemarin muncullah video di akun Facebok dan YouTube. Di mana setelah diselidiki, video itu pun dipalsukan. Bukan atas nama video. Ulangi akun Kasat Narkoba," katanya. 

Video berdurasai 1 menit 15 detik itu memperlihatkan Kasat Narkoba sedang berada di resepsionis, bukan di tempat disc jockey (DJ).

Saat itu, AKP David Sinaga memasuki tempat tersebut didampingi oleh timnya, namun tidak terlihat di dalam video tersebut. 

"Dia melakukan penyelidikan di tempat karaoke itu surat perintahnya pun juga ada. Karena dugaan-dugaan awalnya memang ada peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Yang bersangkutan (Kasat Narkoba) sudah diperiksa, (urine) negatif," katanya. 

Pengunggah video akan dijerat UU ITE

Terbaru, Polda Sumut akan menggunakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE kepada orang yang mengunggah video di YouTube yang viral dengan judul "Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar lagi tinggi...'.

Akun YouTube 'david sinaga' bukan milik AKP David Sinaga

Hadi mengatakan, akun tersebut bukanlah milik Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga.

"Di mana setelah diselidiki, video itu pun dipalsukan. Bukan atas nama video. Ulangi, akun Kasat Narkoba," katanya. 

Ketika ditanya apa tindakan yang nantinya dilakukan oleh Polda Sumut terhadap akun YouTube 'david sinaga',

Hadi menegaskan pihaknya akan menggunakan Undang-undang Nomor 19/2016 tentang ITE.

"(Untuk pemilik akun 'david sinaga') pastinya juga akan kita gunakan UU ITE. Jadi Sat Narkoba dan Kapolres di sana sudah periksa pemilik tempat hiburan," katanya.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved