BLT UMKM
CEK Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum, Terjadi Perpanjangan Waktu
Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, login eform.bri.co.id/bpum, pendaftaran diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
TRIBUN-TIMUR.COM - Cek nama penerima BLT UMKM, Anda dapat login menggunakan nomor KTP di laman eform.bri.co.id/bpum.
Sementara pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI, dikutip dari Kontan.co.id.
BRI, selaku bank penyalur, memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.
Pemberian BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan.
Apabila Anda sudah mengecek status bantuannya, maka Anda dapat menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.
Berikut dokumen persyaratan untuk pencairan yang perlu dibawa ke bank
- Kartu ATM dan identitas diri
- Buku
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:
Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai NIK KTP
- Bukan TNI/POLRI, ASN, serta pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki usaha mikro
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
BRI selaku bank penyalur BPUM, akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan BPUM ini.
Setelah menerima SMS notifikasi, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana.
Ikuti petunjuk yang diarahkan.
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK Anda dan kode verifikasi
- Klik Proses Inquiry
Apabila tidak memenuhi kriteria, maka akan muncul keterangan:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
(Tribunnews.com/Widya/Fajar/Suci Bangun DS) (Kontan.co.id/Dina Mirayanti Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akses eform.bri.co.id/bpum: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai 18 Februari 2021