Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI Gorontalo

Bos Preman Rinto Alami Hal Mengerikan Setelah Aniaya Raider TNI Gorontalo Pratu M, Makan Disuapi

Bos Preman Rinto Sabua alami hal mengerikan setelah aniaya Yonif Raider TNI Gorontalo Pratu M, makan harus disuapi polisi

Editor: Mansur AM
net
Sosok Rinto Sabua bos Preman di dekat THM Queen Tiara Gorontalo 

b. Adanya perbuatan penganiayaan terhadap korban

c. Adanya bagian tubuh korban yang dianaiaya sehingga menimbulkan luka

Ancaman hukuman untuk pelaku penganiayaan adalah dijerat Pasal 351 KUHP, yakni :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Di ayat nomor dua berisi pernyataan jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pertanyannya kemudian apa yang termasuk dari luka – luka berat? Maka, yang termasuk luka – luka berat adalah

a. Menderita cacat berat atau lumpuh
b. Jatuh sakit
c. Terganggu pikiran selama 4 minggu
d. Gugurnya kandungan
e. Dirawat di rumah sakit selama 30 hari

Langkah hukum apabila menjadi korban dari penganiayaan ini adalah segera melakukan visum. Kemudian dengan hasil visum itu dibuat dasar untuk laporan ke pihak kepolisian. Menjadi lebih bagus apabila dalam laporan itu membawa saksi serta foto akibat penganiaan tersebut agar meyakinkan di muka hakim saat dibawa ke pengadilan.

2. Pengeroyokan

Pengeroyokan adalah tindakan penganiayaan terhadap seseorang dengan jumlah penganiaya lebih dari satu. Secara ringkas ancaman hukuman pengeroyokan lebih banyak ancaman hukumnya. Apabila luka ringan maka pelaku dikenai ancaman tujuh tahun, apabila luka berat ancaman sembilan tahun dan apabila korban meninggal dunia maka akan dikenai ancaman dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dapat dikatakan perbuatan pidana pengeroyokan apabila memenuhi unsur – unsur di bawah ini :

a. Dilaksanakan oleh seseorang

b. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersama – sama

c. Dilakukan mengggunakan kekerasan seperti pemukulan

d. Mengakibatkan luka – luka bagi korban

Ancaman untuk penganiayaan adalah dikenai Pasal. 170 KUHP, yang berisi :

(1) Barangsiapa terang – terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam :

Dewi Tanjung PDIP Gencar Sentil Susi Pudjiastuti: Lebih Baik Caleg Gagal daripada Gagal jadi Menteri

Klasemen Terbaru Liga Inggris, Mourinho Kena Masalah Besar Dipermalukan Chelsea Peluang Juara Pupus!

Haikal Hassan Tegaskan Bukan Anggota FPI, Denny Siregar: Si Babeh Sekarang Jadi Sering Cuci tangan

Dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

Dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan
Dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 170 KUHP sempat kontroversi saat digunakan oleh polisi untuk menjerat pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Tentu jerat yang digunakan adalah pasal 2 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun karena korban mengalami cacat mata. Alangkah baiknya bila pasal yang digunakan oleh polisi adalah pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved