Tribuners Memilih
MK Gelar Sidang Lanjutan 22 Perkara Sengketa Hari Ini, Termasuk 5 Daerah di Sulsel
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk 22 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk 22 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dibagi dalam empat panel di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Dilansir laman mkri.id, pukul 11.30 Wita, memperlihatkan. Panel 1 pukul 09.00 Wita perkara sengketa hasil Pilkada Pangkep, Bulukumba, Nabire, dan Sorong Selatan.
Panel 2 pukul 12.00 Wita sengketa hasil Pilkada Luwu Timur, Luwu Utara, Lombok Tengah, Sumbawa dan Pegunungan Bintang.
Kemudian Panel 3 pukul 14.30 Wita perkara sengketa hasil Pilkada Rokan Hulu, Rokan Hilir, Wakatobi, Mamuju, Bima dan Kepulauan Riau. Lalu Panel 4 perkara Barru, Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti.
Agenda sidang adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
Majelis Hakim Panel MK mengingatkan kepada para peserta sidang yang hadir langsung di ruang sidang untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan mengikuti tata tertib persidangan.
Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi MK.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.
MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad