Tribun Toraja
Penataan Pertokoan Rantepao, Kajari Mediasi Pemkab dengan Penyewa Ruko
Kajari Tana Toraja Jefri P Makapedua melakukan mediasi terkait rencana penataan pertokoan Rantepao.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE --Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja Jefri P Makapedua melakukan mediasi terkait rencana penataan pertokoan Rantepao.
Mediasi antara Pemkab Toraja Utara dengan pengusaha atau penyewa pertokoan Rantepao digelar di Kantor Kejari pada Selasa (2/2/2021).
Pemkab diwakili Kalatiku Paembonan selaku Bupati dan didampingi Sekda Toraja Utara Rede Roni Bare. Sementara dari pihak penyewa pertokoan diwakili Julius Yusuf.
Turut hadir dalam mediasi itu Dandim 1414 Tana Toraja, Badan Pertanahan dan Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.
Kalatiku disela-sela mediasi menyampaikan terima kasih atas upaya Kajari Tana Toraja mencari solusi yang terbaik antara kedua belah pihak.
Ia mengaku gembira sebab pertemuan tersebut sudah mengarah ke titik terang.
"Poin penting yang telah disepakati dalam pertemuan ini, bahwa bangunan serta tanah pertokoan Rantepao merupakan milik Pemkab Toraja Utara. Kita berterima kasih kepada bapak Kajari," ungkap Kalatiku.
Dari mediasi ini, kata dia, diharapkan semua pihak merasa enak, senang tanpa permasalahan lagi.
Sebelumnya, Julius Yusuf menawarkan tiga poin yang merupakan kesepakatan dari seluruh penyewa pertokoan Rantepao.
Pertama, bangunan pertokoan Rantepao masih bisa digunakan sampai dilakukannya pembangunan yang dimulai dari belakang.
Kedua, apabila pembangunan sudah dimulai dari belakang maka penyewa akan meninggalkan pertokoan Rantepao tanpa perlawanan.
Terakhir, apabila bangunan telah beroperasi, pemerintah harus menjamin atau memprioritaskan para pengguna pertokoan Rantepao.
Sementara, Kajari Rabu (3/2/2021) menjelaskan, mediasi yang dilakukan merupakan fungsi pihaknya sebagai pengacara negara.
Di mana, mediasi diperlukan sebelum para pihak yang terkait melakukan tindakan hukum lainnya.
"Fungsi Jaksa adalah pengacara negara. Apa yang kita lakukan kemarin merupakan tugas kita di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN)," papar Kajari.
Selaku jaksa, sambungnya, pengacara negara melakukan mediasi sebelum para pihak ini melakukan tindakan hukum lainnya.
Ia pun berharap lewat mediasi itu persoalan yang ada dapat diselesaikan bersama untuk kepentingan rakyat Toraja Utara.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y