Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Juni 2021, Ini Ketentuannya

Karyawan bekerja pada perusahaan bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Imam Wahyudi
ist
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Juni 2021 

Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air 
(irigasi) sebagai proyek padat karya dan  kebutuhan penting bagi sektor pertanian.

Insentif PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat 
insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 
1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat 
mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang 
seharusnya terutang.

Insentif PPN
Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 
bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau 
perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah 
lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, 
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resminya pada Tribun Timur, Rabu (3/2/2021).

“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” katanya.

Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021. 

Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. 

"Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya," ujarnya. 

Selanjutnya, lanjut dia, pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah.  

Atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

"Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19," tuturnya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved