Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Juni 2021, Ini Ketentuannya

Karyawan bekerja pada perusahaan bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Imam Wahyudi
ist
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Juni 2021 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib 
pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.

Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Detil insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan terdiri beberapa hal.

Insentif PPh Pasal 21

Karyawan bekerja pada perusahaan bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto 
yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. 

Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak 
yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 
pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Insentif Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah 
Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. 

Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. 

Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat 
keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Wajib pajak menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program 
Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), mendapatkan insentif PPh 
final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved