Sri Mulyani
Kabar Gembira Sri Mulyani, Karyawan Bergaji Rp 16,5 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan
Kabar Gembira dari Jokowi dan Sri Mulyani, Karyawan atau Pegawai Bergaji Rp 16,5 Juta Per Bulan ke bawah bebas pajak penghasilan
Tayang:
Editor:
Mansur AM
Istimewa
Menteri Sri Mulyani dan Jokowi - Karyawan/Pegawai Bergaji Rp 16,5 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan
2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021. Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.
Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/menteri-sri-mulyani-buka-suara-alasan-jokowi-ngotot-tak-lakukan-lockdown-untuk-cegah-virus-corona.jpg)