Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Pendapat 4 Mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi’iy, dan Hanbali Soal Wanita Haidh Membaca Alquran

Membaca Alquran merupakan ibadah yang sangat disunnahkah bagi muslimin muslimat, karena keutamaannya yang sangat besar.

Tayang:
Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Jamaah membaca Alquran saat melakukan I'tikaf atau berdiam diri di dalam masjid pada malam ganjil hari ke-21 Ramadan di Masjid Al Akbar Surabaya, Jumat (16/6/2017) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bolehkah Membaca Alquran Saat Haid atau apa hukum wanita haidh membaca Alquran?

Membaca Alquran merupakan ibadah yang sangat disunnahkah bagi muslimin dan muslimat, karena keutamaannya yang sangat besar.

Karena keutamaan membaca Alquran yang besar, maka para ulama kita dahulu dalam banyak riwayat disebutkan, tidaklah mereka melewatkan hari-hari mereka dari membaca Alquran.

Semangat dan keinginan istiqomah dapat membaca Alquran setiap hari ini, sering menjadi dilema tersendiri bagi wanita yang sedang haid.

Keinginan yang besar untuk dapat membaca namun di satu sisi mereka khawatir hal tersebut dilarang.

Terkait hukum wanita haidh membaca Alquran belakangan ini sangat banyak sekali ditanyakan, terutama bagi mereka yang sedang belajar Alquran, baik program tahsin ataupun tahfiz, atau bagi mereka yang memang berprofesi sebagai pengajar Alquran, sebenarnya adakah toleransi bagi mereka sehingga tetap dapat membaca Alquran?

Berikut pendapat para ulama madzhab Fiqih tentang hukum wanita haidh membaca Alquran:

1. Madzhab Hanafi

Secara umum madzhab ini mengaharamkan bagi wanita haidh membaca Alquran. Hanya saja dalam batasan atau tujuan tertentu mereka memberikan pengecualian.

Seperti berdzikir dengan ayat-ayat Alquran atau membacakan potongan ayat atau kosa kata Alquran.

Berikut pendapat dari ulama Hanafiyah:

1. As-Sarakhsi (W. 483)

وَلَيْسَ لِلْحَائِضِ مَسُّ الْمُصْحَفِ وَلَا دُخُولُ الْمَسْجِدِ وَلَا قِرَاءَةُ آيَةٍ تَامَّةٍ مِنْ الْقُرْآنِ1

"Tidaklah seseorang yang haid boleh memegang mushaf, dan tidak pula masuk masjid, serta tidak diperbolehkan membaca satu ayat Al-Qur’an dengan sempurna"

Imam As-Sarakhsi dalam kitab Al-Mabsuth-nya menegaskan bahwa haram hukumnya bagi wanita haidh memegang mushaf dan membaca ayat Al-Qur’an secara utuh.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved