Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Asabri

Kabar Gembira Tentara dan Polisi, Jangan Khawatir Meski Duit Asabri Dicuri, Pemerintah Jamin Hal Ini

Kejaksaan dan Mahfud MD merilis para tersangka Asabri, Tersangka Asabri mencuri uang Asabri Rp 23 triliun dan merugikan tentara dan polisi

Editor: Mansur AM
tribunnews
Menkolpolhukam Jokowi, Mahfud MD 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintahan Jokowi menyampaikan kabar gembira kepada aparat TNI dan Polri.

Meski saat ini sedang ramai kasus korupsi di Asabri, pemerintah menjamin uang prajurit TNI dan polisi yang disetor ke PT Asabri tidak akan hilang.

Tak tanggung-tanggung, nilai uang yang dikorupsi Rp 23 triliun. Fantastis!

Kasus Korupsi di perusahaan pelat merah itu sudah bergulir di pengadilan.

2 Murid SD Viral Sindir Koruptor Lewat Lagu Berjudul Ketika Menteri Korupsi Soal Dana Bansos

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan negara menjamin uang milik prajurit TNI dan Polri sebagai nasabah PT Asabri aman meski kasus korupsi di perusahaan plat merah tersebut dibawa ke pengadilan.

Untuk itu Mahfud MD meminta masyarakat khususnya kalangan prajurit TNI dan Polri tenang.

"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung, bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap mendapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang, dengan cara apapun," kata Mahfud MD di kanal Youtube resmi Kemenko Polhukam yang diunggah pada Selasa (2/2/2021).

Mahfud menegaskan dalam kasus tersebut prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan mengingat uang tersebut mereka simpan demi kesejahteraan mereka sendiri.

"Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," kata Mahfud.

Dalam hal ini, kata Mahfud, mungkin pelakunya banyak yang sama dengan yang Jiwasraya, akan tetapi objek dan barang-barang bukti atau asetnya berbeda.

Diberitakan sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada Senin (1/2/2021).

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan usai para tersangka digelandang dari gedung pemeriksaan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah jambu.

"Dari kesepuluh orang yang diperiksa saksi pada hari ini 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (2/1/2021).

Leonard menyatakan kedelapan tersangka akan ditahan ditempat terpisah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved