Abu Janda
Siapa Bilang Kebal Hukum? ini 5 Fakta Abu Janda yang Akan Diperiksa Bareskrim Polri Hari ini
Siapa Bilang Kebal Hukum? ini 5 Fakta Abu Janda yang Akan Diperiksa Bareskrim Polri Hari ini
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial (medsos) Arya Permadi alias Abu Janda diperiksa Bareskrim Polri hari ini, Senin (1/2/2021).
Hal itu bermula dari cuitan Abu Janda yang dituding rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan dianggap menghina Islam dengan sebutan "Islam Arogan".
Berikut fakta-fakta seputar laporan terhadap Abu Janda.
• Setelah MUI, Giliran Putri Gus Dur Beri Balasan Menohok ke Abu Janda yang Sebut Islam Arogan
1. Dilaporkan Terkait Dugaan Rasis
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis menyebut cuitan itu bernuansa ujaran kebencian yang dibalut dengan SARA.
Medya juga menuturkan bahwa kata-kata evolusi yang disampaikan Abu Janda merupakan penghinaan bentuk fisik bagi masyarakat yang menempati satu wilayah dengan Pigai.
Laporan terhadap Abu Jandi teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
2. Dilaporkan Atas cuitan "Islam Arogan"
Sehari setelah dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan ujaran rasis terhadap Natalius Pigai, KNPI kembali melaporkan Abu Janda atas cuitannya "Islam Arogan" di media sosial. Laporan KNPI diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.
"Ketum DPP KNPI Haris Pertama menginstruksikan dan memberi mandat kepada saya selaku Kabid Hukum DPP untuk melaporkan Abu Janda ini, diduga pemilik akun twitter @permadiaktivis1 ke Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan agama," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1).
Pasal yang digunakan adalah UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.
3. Tak Mewakili Banser dan GP Anshor
Sikap dan tindakan Abu Janda disebut tidak mewakili Banser dan Gerakan Pemuda (GP) Anshor. Hal itu dikatakan Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser NU, Hasan Basri Sagala.