Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PLN

Cara Klaim Stimulus Token Listrik Gratis atau Diskon PLN Bulan Februari 2021

PLN mengeluarkan klaim stimulus token listrik gratis atau diskon PLN bulan Februari 2021 melalui www.pln.co.id atau PLN Mobile.

Editor: Muh Hasim Arfah
PLN
PLN mengeluarkan klaim stimulus token listrik gratis atau diskon PLN bulan Februari 2021 melalui www.pln.co.id atau PLN Mobile. 

- Download aplikasi PLN Mobile via Google Play Store dan App Store.

-  Login dengan akun Google atau Email.

- Setelah muncul beranda yang memuat informasi nama dan nomor ID pelanggan, Klik banner PLN Peduli Covid-19 di bawah Info & Promo.

- Masukkan ID pelanggan atau nomor meter, lalu Klik Kirim.

- Setelah itu, muncul token gratis dari PLN.

- Masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan, dan token listrik gratis dari PLN sudah dapat Anda gunakan.

Ada Batas Pemakaiannya

Dalam periode perpanjangan ini terdapat perubahan skema pemberian stimulus.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, perubahan skema pemberian stimulus dilakukan terhadap pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA subsidi.

Pada periode pelaksanaan stimulus tarif sebelumnya, pelanggan 450 VA mendapatkan diskon tarif sebesar 100 persen, dan diskon tarif sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan daya 900 VA subsidi.

Bob menyebutkan, besaran diskon yang diberikan akan tetap sama.

Namun pada periode kali ini ditetapkan batas atas konsumsi listrik.

"Mekanisme (stimulus listrik) hanya diberikan yang memenuhi maksimum mereka pakai," kata Bob dalam sebuah webinar, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, untuk pelanggan 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh.

Jika pelanggan 450 VA melewati batas atas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved