Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO Seorang Prajurit TNI AD Dianiaya Warga di Tempat Karaoke

reka ulang kasus penganiayaan Prajurit TNI AD buktikan jika korban tidak lakukan perlawanan

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
Tangkapan layar youtube
reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap personil TNI AD 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo menjelaskan, reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Prajurit TNI AD jelas di terlihat peran masing-masing kedua terduga tersangka.

Jalannya reka ulang, pihak penyidik sat reskrim Polres di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw dibantuk dengan rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) karoke and pub Sarona Manembo-Nembo.

"Reka ulang ini berdasarkan keterangan para saksi dan bantuan CCTV, dengan sejumlah kesimpulan bahwa dua tersangka jelas melakukan penganiayaan kepada korban. Dan korban tidak sedikitpun melakukan perlawanan, setelah di pukul tidak sadarkan diri," kata Kapolres didampingi Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Benny Lesmana, Kapten CPM Charles Katuuk Dansubpom Bitung, dan AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Rabu (27/1/2021).

Hasil dari reka ulang ini akan meyakinkan penyidik, menjerat para tersangka sesuai pasal yang akan disangkakan.

Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman dalam kasus ini, agar bisa semakin jelas dan terang benarang atas kasus ini.

Setelah reka ulang, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara yang nantinya akan diserahkan atau di limpahkan ke kejaksaan negeri Bitung.

Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung menambahkan, dalam reka ulang ini awalnya mengaku versi berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa pihak ada 14 adegan.

"Namun ternyata, apa yang diperagakan saksi dan tersangka dalam reka ulang ada sekitar 20an adegan. Informasi dan apa yang dilakukan di padukan dan sangat logis, membuat terang benderang kasus ini," kata Frelly.

Lanjut mantan Wakatimsus Maleo Polda Sulut, dengan bantuan CCTV yang diambil di tempat kejadian perkara menjadi paduan yang baik. Karena sinkron dengan keadaan dan tidak bisa di pungkiri.

Letkol Inf Benny Lesmana Dandim 1310 Bitung, menyerahkan proses hukum ke jajaran Polres Bitung.

Karena proses ini sejak awal sudah di komunikasan dengan kapolres Bitung. "Kami sangat menghormati, proses hukum yang sedang berlangsung,"kata Dandim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved