Apa Kabar Kasus Rudapaksa Mahasiswi Mabuk di Makassar?
Kasus pemerkosaan itu dilaporkan EAN ke polisi setelah ia mengaku dirudapaksa oleh tiga temannya seusai mabuk
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga pelaku rudapaksa atau tindak asusila terhadap mahasiswi Makassar, EAN (21), segera menjalani persidangan di pengadilan.
Ketiganya, AF (22), MF (22) dan MNA (20).
"Tiga pelaku dan barang bukti sudah dilimpah ke kejaksaan, sekarang menunggu jadwal sidang," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman, dikonfirmasi Minggu (31/1/2021) sore.
Ketiganya, ditetapkan tersangka pasal 286 dan pasal 289 KUHP tentang Kesusilaan, pada 22 September 2020 lalu.
"Peran ke tiga tersangka ini (AF, MF dan MNA) mereka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban (EAN) secara bergantian di kamar 101," ujar Iqbal Usman.
Kasus pemerkosaan itu dilaporkan EAN ke polisi setelah ia mengaku dirudapaksa oleh tiga temannya saat mabuk sepulang dari tempat hiburan malam (THM).
EAN yang mabuk dibawa ke kamar hotel, lalu 'digilir' tiga pelaku.
Saat mabuk di THM, EAN sebenarnya bersama tuju teman lainnya.
Satu dari ke tujuh orang itu, merupakan teman wanita MIS (23). Tiga lainnya, SW (21), UFH (21) dan MIB.
Namun, ke empat teman EAN itu, oleh polisi hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus itu.