Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Kabar Kasus Rudapaksa Mahasiswi Mabuk di Makassar?

Kasus pemerkosaan itu dilaporkan EAN ke polisi setelah ia mengaku dirudapaksa oleh tiga temannya seusai mabuk

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Unit Reskrim Polsek Panakukkang melakukan pra rekosntruksi kasus pemerkosaan yang dialami mahasiswi EAN (23) di salah satu hotel Jl Toddopuli, Makassar, Senin (21/9/2020) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga pelaku rudapaksa atau tindak asusila terhadap mahasiswi Makassar, EAN (21), segera menjalani persidangan di pengadilan.

Ketiganya, AF (22), MF (22) dan MNA (20).

"Tiga pelaku dan barang bukti sudah dilimpah ke kejaksaan, sekarang menunggu jadwal sidang," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman, dikonfirmasi Minggu (31/1/2021) sore.

Ketiganya, ditetapkan tersangka pasal 286 dan pasal 289 KUHP tentang Kesusilaan, pada 22 September 2020 lalu.

"Peran ke tiga tersangka ini (AF, MF dan MNA) mereka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban (EAN) secara bergantian di kamar 101," ujar Iqbal Usman.

Kasus pemerkosaan itu dilaporkan EAN ke polisi setelah ia mengaku dirudapaksa oleh tiga temannya saat mabuk sepulang dari tempat hiburan malam (THM).

EAN yang mabuk dibawa ke kamar hotel, lalu 'digilir' tiga pelaku.

Saat mabuk di THM, EAN sebenarnya bersama tuju teman lainnya.

Satu dari ke tujuh orang itu, merupakan teman wanita MIS (23). Tiga lainnya,  SW (21), UFH (21) dan MIB.

Namun, ke empat teman EAN itu, oleh polisi hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus itu.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved