Tribun Makassar
Anak Buah Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berulang Bubarkan dan Tangkap Geng Motor Makassar, Tapi
Anak Buah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Tim Penikam Polrestabes Makassar, berulang kali menangkap dan membubarkan aksi Geng Motor Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM- Tim Penikam Polrestabes Makassar, anak buah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, berulang kali membubarkan dan menangkap pelaku balap liar.
Namun, kelakuan pelaku balap liar Geng Motor Makassar yang didominasi oleh anak muda atau anak milenial.
Desember 2020, sebulan lalu, aksi kejar-kejaran Tim Penikam Polrestabes Makassar dengan sejumlah pembalap liar di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (4/12/2020), dini hari.
Pelaku serta warga yang ikut menonton langsung kocar-kacir melarikan diri.
Dua pelaku bahkan saling bertabrakan saat berusaha kabur.
Cek aksi balap liar pemuda di Makassar:
Selain itu polisi juga sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku balap liar.
Pembubaran dilakukan karena banyak laporan warga yang resah dengan aktivitas para pelaku.
Petugas berhasil mengamankan empat sepeda motor dan dua mobil.
Motor beserta pemiliknya yang berhasil diamankan, langsung diserahkan ke Mapolsek Rappocini untuk dilakukan pembinaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terakhir, Kamis (21/1/2021) pukul 01.00 wita, Tim Penikam Polrestabes Makassar, mengamankan beberapa pemuda terduga pelaku yang kerap melakukan aksi balap liar dan ugal -ugalan di jalan raya dengan melakukan free style motor.
Pelaku diamankan di Jl Cendrawasih, Makassar.
Saat dilakukan pengecekan handphone terhadap salah satu pelaku di temukan beberapa video aksi balap liar maupun free style di jalan raya.
Selanjutnya pemuda tersebut diberikan sanksi berupa tindakan fisik agar tidak mengulangi perbuatanya.
Sedangkan untuk motor diwajibkan untuk melengkapi kendaraanya sesuai standar berlalu lintas.

Namun, kejadian terbaru, Geng Motor Makassar pindah ke Jalan Hertasing Baru untuk balapan liar, Sabtu (30/1/2021).
Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, Geng Motor Makassar ini sampai standing di tengah jalanan padat kendaraan.
Standing adalah mengangkat ban motor bagian depan.
Kejadian itu pun viral di media sosial.
Netizen yang merekam pun kesal.
“Ya allah, lagi ramai-ramainya ini jalan, jam pulang kantornya orang,” katanya dalam video itu.
Saat motor standing di depan mobilnya, ia pun kaget.
“ok…ok…Bang Jago…ok,” katanya.
• Geng Motor Makassar Resahkan Masyarakat Lakukan Aksi Jagoan Standing di Jalanan Padat Kendaraan
Perlu diketahui balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal loh.
Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
UU 22 Tahun 2009 Pada Pasal 115, mengatur mengenai berbalapan dengan kendaraan lain.
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Mengutip Hukum Online, dalam tulisan Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar oleh Letezia Tobing, jika balapan liar menggangu ketentraman, maka bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 KUHP.
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”(*)
• Penikam Polrestabes Makassar Bubarkan Perang Kelompok di Jl Kandea Dijuluki ‘Jalur Gaza’ Makassar