Tribun Sidrap
Tak Kapok Dipenjara, Pencuri Asal Parepare Kembali Gasak Uang di Sidrap Demi Judi Online
Tim Resmob Polres Sidrap bekerjasama Polsek Ujung Parepare, berhasil menangkap pelaku pencurian di Parepare.
TRIBUNSIDRAP.COM, WATANG PULU - Tim Resmob Polres Sidrap bekerjasama Polsek Ujung Parepare, berhasil menangkap pelaku pencurian di Parepare.
Pelaku pencurian Achmad Ikbal (46) ditangkap di Jl Kesuma Timur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Rabu (27/01/2021).
Achmad Ikbal melakukan pencurian disalah satu toko klontong di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Saat Achmad Ikbal beraksi, pemilik toko sementara dalam keadaan tertidur.
Achmad yang melihat sebuah tas tersimpan di bawah laci meja kasir langsung mengambil uang Rp 3 Juta.
Diketahui, aksi Achmad terekam CCTV sewaktu mengambil uang tersebut di dalam tas.
"Pelaku mencuri saat korban tertidur. Ia menggeledah untuk mencari barang berharga di bawah laci meja dan mengambil uang dari dalam tas," kata Kapolsek Watang Pulu Sidrap, Iptu Hamzah, Sabtu, (30/01/2021).
Achmad merupakan residivis pencurian yang sudah tiga kali menjalani hukuman.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian. Pelaku baru bebas dari Lapas Kelas II B Sidrap pada November tahun lalu," ungkapnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui uang hasil curian dipakai untuk judi online.
"Uang hasil curian Rp 3 juta itu sudah habis digunakan pelaku untuk bermain judi online," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Watang Pulu dan menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.