Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2022

Pilkada Takalar 2022, Gelora: Syamsari Kitta Fokus Tuntaskan RPJMD

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar berpeluang digelar pada 2022 tahun depan. Pilkada Takalar sebelumnya digelar pada 2017.

Tayang:
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Kolase Bupati Takalar Syamsari Kitta bersama empat nama-nama bursa calon lawannya di Pilkada Takalar ke depan. (Dokumen Tribun Timur) 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar berpeluang digelar pada 2022 tahun depan. Pilkada Takalar sebelumnya digelar pada 2017.

Sejumlah nama disebut-sebut berpeluang menjadi penantang petahana Syamsari Kitta dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Nama-nama itu antara lain kakak kandung Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Firdaus Daeng Manye.

Politisi PKB Hengky Yasin, politikus Gerindra Indar Jaya.

Wakil Bupati Achmad Dg Se're, hingga politikus Partai Golkar Fahruddin Rangga.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sulawesi Selatan menyampaikan Syamsari Kitta masih fokus menuntaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Gelora menyampaikan Syamsari Kitta belum membahas secara khusus kesiapannya maju kembali Pilkada Takalar 2022.

"Hingga saat ini Pak Syamsari belum pernah bahas khusus Pilkada Takalar," kata Sekretaris DPW Gelora Sulsel, Mudzakkir Ali Djamil saat dihubungi Tribun Timur, Jumat (29/1/2021).

"Fokus beliau menuntaskan seluruh program strategis yang tertuang dalam RPJMD Takalar," sambungnya.

Syamsari Kitta saat ini menjabat sebagai Ketua DPW Gelora Sulsel didampingi Mudzakkir Ali Djamil.

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (disingkat Partai Gelora Indonesia) adalah partai politik di Indonesia yang didirikan pada tanggal 28 Oktober 2019.

Gelora belum memiliki kursi parlemen. Artinya Syamsari Kitta membutuhkan dukungan partai politik lain untuk maju kembali Pilkada Takalar.

Ambang batas pengusungan pasangan calon minimal 6 kursi dari total 30 kursi parlemen Takalar.

Tidak ada partai politik di Takalar yang bisa mengusung pasangan calon sendiri atau tanpa koalisi.

Saat ini, DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved