Nadiem Makarim Mendikbud Era Jokowi Dikritik MUI, 'Apa Maksud Pernyataan Menteri'
Nadiem Makarim Mendikbud era Jokowi dikritik MUI, 'Apa maksud pernyataan menteri'.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.
Menurut Nadiem Makarim, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terbukti terlibat.
“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem Makarim dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Nadiem Makarim menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.
Ketentuan itu diatur pada Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Oleh sebab itu, kata Nadiem Makarim, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.
Selain itu, Nadiem Makarim menekankan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.
Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.(*)