Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Shalat Jumat

Apa Hukum Mandi Shalat Jumat dan Kapan Waktu Pelaksanannya? Ini Penjelasan dan Hadits-haditsnya

Banyak pertanyaan terkait mandi Jumat diantaranya apa hukum mandi Jumat, kapan waktu pelaksanaan mandi Jumat, serta mengapa harus mandi Jumat.

Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM/ MUH ABDIWAN
Warga melaksanakan salat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (562020). Masjid terbesar di Kota Makassar tersebut kembali melaksanakan salat Jumat setelah kurang lebih tiga bulan ditiadakan untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

Imam nawawi menjelaskan dalam kitabnya Minhaju At-Thalibin:

وَوَقْتُهُ مِنْ الْفَجْرِ , وَتَقْرِيبُهُ مِنْ ذَهَابِهِ أَفْضَلُ , فَإِنْ عَجَزَ تَيَمَّمَ فِي الأَصَحِّ

Dan waktu mandinya adalah setelah terbit fajar, dan mandi mendekati keberangkatannya menuju masjid itu lebih baik, jika tidak mampu (untuk mandi), maka dalam pendapat yang paling benar adalah hendaknya bertayammum.

b. Boleh Sebelum Fajar Shadiq

Dinukil dari kitab Al-Mughni, bahwa Imam Al-Auza’I (w. 157 H) menyatakan pendapatnya bahwa mandi jumat yang dilaksakan sebelum terbit fajar itu dibolehkan.

c. Mendekati Berangkat Shalat Jumat

Pendapat yang ketiga adalah ketika seseorang mau berangkat untuk menunaikan shalat jumat, maka ia disunnahkan untuk mandi terlebih dahulu, karena yang menjadi penyebab disyariatkan mandi

jumat adalah supaya ketika menghadiri shalat jumat itu, ia tidak menyebarkan aroma badan yang tak sedap untuk dicium.

Sebagai contoh, misalkan ia mau berangkat ke masjid jam sepuluh, maka mandinya dilakukan beberapa saat sebelum berangkat, misalkan jam setengah sepuluh, atau jam sembilan.

Adapun jika mandinya dilakukan setelah menunaikan shalat subuh, lalu pergi untuk bekerja terlebih dahulu sampai keluar peluh keringat yang membasahi tubuhnya, kemudian ketika sudah jam setengah dua belas siang, ia baru berangkat ke masjid, maka mandi jumat itu tidak sah.

Ibnu Qudamah menyatakan dalam kitabnya Al-Mughni bahwa yang berpendapat demikian adalah Imam Malik (w. 179 H)

3. Sebab Mandi Jumat

Yang menjadi akar permasalahannya adalah adanya pensyariatan mandi jumat itu karena momentum hari jumat? atau karena untuk ibadah shalat jumatnya?

a. Shalat Jumat

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang menjadi penyebab disyariatkannya mandi jum’at adalah karena pada saat itu ada syariat untuk menunaikan shalat jumat.

Maka konsekuensi hukumnya adalah bagi orang yang tidak punya kewajiban untuk menunaikan shalat jumat seperti wanita, atau anak kecil, dan lain

sebagainya, mereka semua tidak dituntut untuk melakukan mandi jum’at. Karena anjuran ini diperuntukkan bagi orang yang mau mengerjakan shalat jum’at.

Ada sebuah hadits yang berbunyi:

أخرج ابن ماجه عن ابن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya hari ini (Jum’at) Allah menjadikannya sebagai hari raya bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang menghadiri shalat Jum’at hendaknya mandi, jika ia memiliki wangi-wangian, maka hendaknya dia memakainya dan bersiwaklah” (HR. Ibnu Majah)

b. Momentum Hari Jumat

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa latar belakang adanya syariat mandi jum’at adalah karena momentum hari jumat itu sendiri. Dimana hari jumat adalah hari yang dimuliakan oleh Allah subhanahu wata’ala.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

وأخرج الطبراني في الأوسط عن أبي هريرة أن رسول الل

صلى الله عليه وسلم قال في جمعة من الجمع: "معاشر المسلمين إن هذا يوم جعله الله لكم عيدا، فاغتسلوا وعليكم بالسواك".

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda pada suatu jumat: “Wahai kaum muslimin, sesungguhnya hari ini adalah hari yang dijadikan oleh Allah sebagai hari raya untuk kalian. Karena itu, mandilah dan kalian harus bersiwak.” (HR. Tabrani)

Tulisan ini dikutip dari buku Hukum Fiqih Seputar Hari Jum’at yang ditulis oleh Syafri Muhammad Noor, Lcterbitan Rumah Fiqih Publishing, Cetakan Pertama 28 Januari 2019.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved