Wakaf Uang Ala Jokowi, Hidayat Nur Wahid: Dana Haji Zakat Wakaf Umrah Ingin Dihimpun, Ekstrim
Politisi PKS Hidayat Nur Wahid menilai apa yang dilakukan rezim Jokowi sangat bertolak belakang dengan sikap politiknya. Terutama menyangkut Islam.
TRIBUN-TIMUR.COM,- Presiden Jokowi resmi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang atau GNWU.
Peluncuran gerakan wakaf uang ini dilakukan Senin 25 Januari 2021.
Peluncuran wakaf uang ini menyita perhatian Hidayat Nur Wahid.
Politisi PKS menyampaikan kritiknya atas program wakaf uang ini.
Wakil Ketua MPR RI ini menilai apa yang dilakukan rezim Jokowi sangat bertolak belakang dengan sikap politiknya. Terutama menyangkut Islam.
HNW pun sepakat dengan apa yang disampaikan Rizal Ramli terkait hal itu.
Kebijakan itu kontradiktif, karena satu sisi berharap dana umat, tapi sisi lain tidak suka politik Islam.
"Iya, itu kontradiksi yg terulang lagi. Dan lebih ironi lagi, krn dana Umat ingin dihimpun ; haji, zakat, wakaf, umrah," tulis HNW di akun Twitternya, dikutip Galamedia, Kamis, 28 Januari 2021.
Ia mengkhawatirkan, jika dana umat itu disedot untuk digunakan pemerintah, yang terjadi justru ada penyelewengan.
Di satu sisi, ia juga menyoroti banyaknya korupsi yang dilakukan oknum dalam menggerogoti uang negara.
"Tapi korupsi yg menggerogoti keuangan Negara&Bangsa, terus makin ekstrim saja kondensat, jiwasraya, asabri, bpjs tenaga kerja, bansos termasuk unt disabilitas," lanjut HNW.
Iya, itu kontradiksi yg terulang lagi. Dan lebih ironi lagi, krn dana Umat ingin dihimpun ; haji, zakat, wakaf, umrah. Tapi korupsi yg menggerogoti keuangan Negara&Bangsa, terus makin ekstrim saja;kondensat, jiwasraya, asabri, bpjs tenaga kerja, bansos termasuk unt disabilitas. https://t.co/eAoSwfs1OW— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) January 27, 2021.

Dikutip dari setkab.go.id Wakil Presiden maruf Amin menyebutkan gerakan wakaf uang sebagai upaya mendorong investasi dan kegiatan ekonomi masyarakat.
“Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah,” tutur Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/01/2021).