Ambroncius Nababan
Ketua Relawan Jokowi Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Bui, Kasus Ujaran Rasisme Natalius Pigai
Ambroncius Nababan dinilai terbukti melakukan ujaran rasisme terhadap aktivis Papua, Natalius Pigai.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Jomin), Ambroncius Nababan ditetapkan tersangka kasus ujaran rasisme.
Ambroncius Nababan dinilai terbukti melakukan ujaran rasisme terhadap aktivis Papua, Natalius Pigai.
Berikut ini kronologi dan alasan Ambroncius Nababan menyebarkan konten ujaran rasisme atau kebencian di media sosial yang berujung laporan ke polisi.
Kuasa hukum Ambroncius Nababan, Herman Sitompul menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengambil jalur praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
• Ambroncius Nababan Celaka, Dulu Mati-matian Bela Jokowi Kini Terancam Penjara Soal Natalius Pigai
• Natalius Pigai Korban Rasisme, Refly Harun: Kalau yang Dihina Pendukung Jokowi Langsung Ditangkap
• Benarkah Tak Pakai Jilbab Masuk Neraka? Jawaban Menohok Cak Nun: Banyak Sekali Takmir Neraka
Selain itu, Herman menyampaikan telah menemui Ambroncius di rutan Bareskrim Polri.
Menurutnya, kliennya juga masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan.
"Masalah praperadilan karena terus terang ya karena memang ini cepat ditanggapi Mabes Polri secara profesional.
Masalah pra peradilan akan kita pikirkan nanti ke depan. Begitu juga mengenai beliau penangguhan penahanan, karena itu adalah hak kita," kata Herman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
Dijelaskan Herman, kliennya akan memutuskan terkait urgensi pengajuan penangguhan penahanan dan praperadilan.
Dia tidak mau pengajuan itu justru akan merugikan kliennnya dan kelompok relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Tapi ini kita akan membaca situasi dan kondisi. Kita tidak mau istilahnya di antara kita saling curiga.
Hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu pada siapapun. Jadi mari kita jaga kepemimpinan Jokowi-Amin 5 tahun ke depan," katanya.
Alasan Bareskrim tahan Ambroncius Nababan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan alasan penyidik memutuskan menahan tersangka kasus ujaran rasial Ambroncius Nababan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penahanan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Penyidik mempertimbangkan untuk kepentingan penyidikan, kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Dijelaskan Rusdi, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021.
Ia menuturkan pelaku akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN.
Yang pasti penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," katanya.
Diketahui setelah menjalani pemeriksaan, Ambroncius akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Bareskrim pun diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut di antaranya saksi ahli pidana dan bahasa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan setelah memeriksa saksi pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara, Selasa (26/1/2021).
Gelar perkara dipimpin Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri, dan Divkum Polri.
"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan.
Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri.
Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Kronologi kasus
Kepolisian mengusut kasus ujaran rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Diketahui, Ambroncius Nababan dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada polisi terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai, Senin (25/1/2021).
Laporan polisi itu didaftarkan dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.
Akhirnya Bareskrim Polri mengambilalih kasus tersebut mengingat terduga pelakunya berada di Jakarta.
Ambroncius Nababan pun datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (25/1/2021) malam.
Ambroncius memakai seragam relawan berwarna merah yang bertuliskan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) saat mendatangi Bareskrim.
Kepada awak media, Ambroncius menyatakan kedatangannya untuk memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Dia bilang, pemanggilan tersebut sebagai bukti tanggungjawabnya terkait unggahannya itu.
"Panggilannya hari ini, saya harusnya menghadap dua hari lagi tapi karena kita sebagai apalagi saya sebagai ketum Pro Jamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab saya gak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," kata Ambrocius di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Lebih lanjut, ia menyampaikan unggahan itu sejatinya hanya ditujukan kepada Natalius Pigai.
Sebaliknya, pihaknya tidak ada maksud menghina masyarakat di Papua.
"Jadi berkembang isunya sebenarnya itu hanya untuk untuk pribadi. Jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang saya melakukan perbuatan rasis.
Sebenernya saya bukan rasis. Saya juga diangkat warga Papua. Saya juga sebagai anak Papua. Jadi gak akan mungkin saya melakukan rasis kepada suku Papua apalagi ke NP," ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku siap dan akan kooperatif menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Saya harus hadapi proses hukum ini supaya masyarakat di Papua mengerti dan paham bahwa proses hukum lah yang sebaiknya, kalau nanti siapa yang salah yang itu tergantung proses hukum yang menentukan," katanya.
Kesal terhadap Pigai
Ambroncius Nababan mengungkap alasan mengunggah konten yang bersifat rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Ia mengaku kesal dengan Pigai karena kerap mengkritik pemerintah terkait berbagai isu.
Menurutnya, Pigai kerap mengkritik tanpa dasar kepada pemerintah.
"Sebenarnya sudah banyak saya baca tentang Natalius yang selalu menyerang pemerintah, kami Pro Jamin ini adalah profesional jaringan mitra negara.
Jadi kami sebagai mitra negara yang resmi diakui oleh Kemenkuham RI.
Kami berkewajiban juga untuk sebagai pembantu memantau juga mengawas juga mengawal," kata Ambrocius di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan salah satu kritik Natalius yang membuatnya kesal adalah terkait program pemerintah vaksin Sinovac.
Ambrocius bilang, pernyataan kritik yang dilontarkan Natalius bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terkait vaksin Covid-19.
"Artinya orang menolak itu wajar karena namanya hak asasi. Tapi jangan diekspose keluar sehingga menimbulkan provokasi seakan-akan vaksin ini tidak baik vaksin ini berbahaya sehingga kawan-kawan yang dari daerah ini turun ini melaporkan kepada saya 'pak ketum, tadi di daerah itu mendapatkan hambatan masalah vaksin karena ada statemen dari beberapa tokoh di Jakarta," jelasnya.
Atas dasar itu, ia pun marah dan mengunggah konten rasisme yang tidak terpuji tersebut.
"Di situlah saya geram gitu ya, marah gitu ya. Kok ada orang yang mengatakan vaksin sinovac itu tidak baik.
Sehingga di daerah kendalanya ya itu tadi, banyak yang gak percaya dan ini dampaknya bagi kita, ya pandemi ini akan lama lagi karena banyak orang indonesia yang gak percaya vaksin," katanya.
Biodata dan Profil Ambroncius Nababan
Dikutip dari dct.kpu.go.id, Ambroncius Nababan mempunyai nama lengkap Drs Ambroncius I.M Nababan.
Ia lahir di Taruntung, Sumatera Utara, pada 5 Juli 1957.
Ambroncius mempunyai istri bernama Fransisca Sitompul.
Ambroncius dan Fransisca mempunyai satu orang anak.
Riwayat Pendidikan
Ia pernah bersekolah di SD Teladan pada 1963-1970.
Lalu, melanjutkan ke SMP Negeri XII pada 1970-1973.
Ambroncius menempuh pendidikan di SMA APIPSU pada 1979-2988.
Ia lulus dari Universitas Sumatera Utara (USU) tahun1988.
Riwayat Organisasi
Calon legislatif DPR RI periode 2014-2019 ini pernah menjadi Ketua DPC SOKSI Medan Baru pada 1997.
Ia juga sempat menjadi Ketua Baladhika Karya Medan pada 1998.
Dirinya menjabat sebagai KORDA Sumut Partai Hanura tahun 2009.
Pria tersebut juga pernah menjadi Ketua umum DPP LKTR Hanura pada 2013.
Riwayat Pekerjaan
Ia pernah menjadi Kepala Sekolah Yayasan Anugra Abadi pada 2003.
Pernah menjadi Brance Manager PT Capella tahun 1988.
Kemudian, bekerja sebagai General Manager PT Indomarine Tech pada 2012.
Menjadi Direktur Utama PT Asrimentris Art di tahun 2013.
Riwayat Perjuangan
Ia membentuk DPP/DPD/DPC LKTR Hanura di Seluruh Indonesia selama 6 tahun.
Ambroncius Nababan merupakan Calon Legislatif dari Partai Hanura Dapil Sumatera Utara I pada 2009.
Ia pernah menjadi saksi TPS I Kelurahan Babura Medan Sumatera Utara pada 2009.
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribunnews.com berjudul: Ambroncius Nababan Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan