Khazanah Islam
Hukum Mengusap Kepala saat Wudhu, Wajib Basahi Semua? Mazhab Syafii, Maliki, Hanbali, dan Hanafi
Berikut ini hukum dan aturan membasuh kepala saat wudhu. Ada yang menyebut harus dibasahi seluruh bagian kepada dan ada juga yang berpendapatan hanya
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini hukum mengusap kepala saat wudhu. Ada yang menyebut harus dibasahi seluruh bagian kepada dan ada juga yang berpendapatan hanya sebagian saja.
Dalam Khazanah Islam kali ini, tribuntimur membahas soal aturan mengusap kepala saat wudhu berdasarkan pendapat Mazhab Syafii, Mazhab Maliki, Mazhab Hanafi, dan Mazhab Hanbali.
Selengkapnya di sini:
Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu cukup dengan seperempat dari bagian kepala saja. Yaitu dengan cara mengusap bagian ubun-ubun kepala misalnya.
Dalam masalah ini, Madzhab Hanafi menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanad yang shahih:
أَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ. رواه مسلم.
Dari Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu: Sesungguhnya Nabi SAW Berwudhu kemudian mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya serta khuf. (HR. Muslim)
Madzhab Maliki
Madzhab Maliki berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu wajib diratakan ke seluruh kepala.
Dalam masalah ini, Madzhab Maliki menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan sanad yang shahih:
وعن عبد الله بن يزيد بن عاصم - رضي الله عنه - في صفة الوضوء - قال: ومسح - صلى الله عليه وسلم - برأسه, فأقبل بيديه وأدبر. متفق عليه.
Dari Abdullah bin Yazid: Nabi SAW mengusap kepalanya mulai dari depan dengan kedua tangannya sampai ke belakang kepala. (Muttafaqun Alaih)
Madzhab Syafi’iy
Madzhab Syafi’iy berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu cukup dengan sebagian dari kepala saja walaupun hanya beberapa rambut saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tata-cara-berwudhu-saat-berpuasa.jpg)