Pemuda Majauleng Ditangkap
Pemuda Majauleng Wajo yang Setubuhi Kekasihnya Terancam Pasal Berlapis, Begini Penjelasan Polisi
Pemuda pengangguran asal Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo bernama Agung Abdul Kadir (19), terancam dikenakan pasal berlapis.
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemuda pengangguran asal Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo bernama Agung Abdul Kadir (19), terancam dikenakan pasal berlapis.
Sebagaimana diketahui, selain melakukan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, Agung juga memeras keluarga korban.
"Benar, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis. Pasal persetubuhan anak di bawah umur dan pemerasannya," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, Rabu (27/1/2021).
Pasal yang dimaksud adalah pasal 291 ayat 1 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, lelaki berambut pirang itu meniduri AS (16) sebanyak 6 kali dalam kurung waktu Oktober 2020 sampai Desember 2020.
Aksi bejat itu bahkan direkam dengan ponsel yang kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras keluarga korban.
"Pelaku mengirimkan video perbutan persetubuhan itu kepada tante korban, kemudian pelaku meminta uang kepada tante korban sebanyak 300 ribu rupiah, sambil mengancam kalau tidak dilayani permintaannya maka video akan disebar ke khalayak ramai," katanya.
Kini, Agung telah ditangkap polisi dan berada di Unit PPA Satreskrim Polres Wajo untuk menjalani pemeriksaan.