Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Komisi A DPRD Makassar Minta Pj Wali Kota Tindak Tegas Pengusaha Pelanggar Jam Malam

Anggota Komisi A DPRD Makassar meminta agar Pemerintah Kota Makassar bertindak tegas kepada pengusaha yang tak mengindahkan aturan jam malam

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Kasurdi, meminta agar Pemerintah Kota Makassar bertindak tegas kepada pengusaha yang tak mengindahkan aturan jam malam.

Pasalnya, selama beberapa minggu terakhir, beberapa usaha sudah nekat melanggar aturan, Surat Edaran (SE) Pj Wali Kota, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kasrudi meminta kepada pemerintah, agar memberikan sanksi tegas, seperti melakukan pencabutan izin usaha.

Untuk pemberikan sanksi tegas, agar menjadi pelajaran bagi pengusaha lainnya.

"Inikan mereka sudah tau aturan, tapi masih saja melanggar, harus diberi sanksi tegas, kalau perlu dicabut izinnya supaya menjadi pelajaran di tempat-tempat lain. Aturannya kan sudah ada, jam malam diberlakukan sementara masih melanggar," ujarnya, Rabu (27/1/2021).

Sejak diberlakukan PPKM, dalam kurun sebulan terakhir, legislator Gerindra itu menilai, banyak badan usaha meremehkan aturan jam.

Pembatasan jam operasional kerap kali masih terlihat diberbagai ruas jalan.

"Kondisi peningkatan kasus Covid-19 saat ini, akan sulit ditekan jika regulasi diterapkan setengah-setengah. Pemerintah diminta jangan kehilangan taring," tegasnya.

"Inikan kalau ada kebijakan begini kurang penegakan, lembek. Badan usaha juga silahkan buka tapi pahami jam malam, kita minta memang pemerintah ini tegas, cabut izinnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, sedang mengkaji sanksi yang sesuai kepada acara yang diselenggarakan oleh Romeesa Skincare, di Ballroom Hotel Max One, yang dibubarkan oleh Tim Satgas Covid-19 karena dianggap tidak berizin.

Menurut Rudy, jika surat pernyataan sudah tidak efejtif, dalam memberikan efek jerah, untuk mematuhi Protokol Kesehatan.

Maka pihaknya akan memberikan tindakan yang lebih tegas.

"Kalau itu sebenarnya saya kaji, jika surat pernyataan sudah tidak efektif membuat patuh kepada protokol kesehatan, maka harus berani kita tindak tegas," ujarnya.

"Dan kami pasti akan mendukung organ-organ kita di pemerintahan, yang melakukan tindakan tegas, demi menyelamatkan warga Kota Makassar," lanjutnya.

Tindakan tegas yang ia maksud, seperti sanksi pidana, hingga penutupan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved