Tribun Takalar
Kasus Pengrusakan Hutan, Wakil Ketua DPRD Takalar Dijerat Pidana Berlapis
Wakil Ketua DPRD Takalar, HJB (58) kini telah ditahan atas kasus pengrusakan hutan.
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Wakil Ketua DPRD Takalar, HJB (58) kini telah ditahan atas kasus pengrusakan hutan.
Jabir Bonto ditahan setelah penyidik balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan, menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejati Sulsel.
Barang bukti yang ikut diserahkan berupa ekskapator pada 26 Januari 2021.
Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menyatakan berkas perkara lengkap pada 15 Januari 2021
Penyidik menduga perbuatan tersangka HJB, yaitu menebang pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang.
Selain itu, mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi menggunakan alat berat di Kabupaten Takalar.
"Sidang kasus tersangka HJB akan kami dampingi dan pantau terus, termasuk memfasilitasi kebutuhan saksi Ahli,” kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, 26 Januari 2021 di Jakarta dalam rilisnya.
Tersangka HJB dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 78 Ayat 5 Jo.
Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, HJB melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo.
Takalar
Wakil Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto
M Jabir Bonto
Wakil Ketua DPRD Takalar Ditahan
Yazid Nurhuda
50 Kepala Keluarga di Desa Patani Takalar Terima BLT |
![]() |
---|
Bupati Takalar Serahkan Bantuan Mesin Perahu dan Alat Tangkap Kepiting di Mappakasunggu |
![]() |
---|
Pakar IPB Sebut Takalar Sebagai Daerah Potensial Pengembangan Indigofera |
![]() |
---|
Giliran Kampung Beru Takalar Bakal Dijadikan Desa Pengembangan Sapi |
![]() |
---|
Gubernur Nurdin Abdullah Bagikan 1.000 Bibit Mangrove di Galesong |
![]() |
---|