Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Dokter AH Tersangka Suap Alkes Covid-19, Terima Suap Ratusan Juta

AH seorang dokter, pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejati Sultra.

via Kompas.com
Ilustrasi cara kerja termometer infrared - AH seorang dokter, pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejati Sultra. 

TRIBUN-TIMUR.COM,- Tak disangka, seorang dokter terlibat kasus korupsi Alkes covid-19.

Dokter di Sulawesi Tenggara ini terlibat suap alkes covid-19.

DIkutip dari kompas.com, dokter yang sudah jadi tersangka ini diketahui menerima suap ratusan juta. 

AH seorang dokter, pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejati Sultra.

Ia menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR Covid-19, reagen, dan pengadaan bahan media habis pakai.

AH diduga menerima suap Rp 431 juta dari pengadaan alat kesehatan Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.

Selain AH, Kejati Sultra jug menetapkan dua orang lain dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Mereka adalah TGJ (48), Direktur PT Genecraft Labs, dan IA (24), Technical Sales PT Genecraft Labs.

Dua orang tersebut terlebih dahulu ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1/2021).

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang saksi termasuk sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti transaksi uang dari Jakarta kepada pejabat Dinas Kehatan Provinsi Sultar.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bidang Pinsus.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada bidang intelijen, kemudian hari Kamis dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti adanya transaksi uang dari Jakarta berupa uang suap kepada pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra."

"Maka hari itu juga ditindaklanjuti ke bidang pidsus, Kamis sore karena sesuai protap dilakukan penyelidikan," ungkap Saiful di Kantor Kejati Sultra, Selasa (26/1/2021).

Hukuman

Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang, termasuk sejumlah pejabat lain di Dinas Kesehatan Sultra.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 Juni Pasal 12 Huruf A dan Huruf B Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved