Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Dilarang Duduk di Kursi Tamu Pengadilan Negeri, Aktivis di Jeneponto Protes

Sejumlah aktivis tidak puas dengan pelayanan yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
ist
Aktivis, Dayat yang tidak puas dengan pelayan Pengadilan Negeri Jeneponto, Rabu (27/1/2021) 

TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Sejumlah aktivis tidak puas dengan pelayanan yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto.

PN Jeneponto terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Aktivis, Dayat mengatakan, staf tidak mengindahkan lima poin yang terpasang dekat tempat duduk ruang tamu terbuka.

"Awalnya kami duduk di kursi yang tersedia di pengadilan, ada pegawai yang datang untuk meminta kami pindah di kursi tersebut karena kursi tersebut bukan buat masyarakat tapi untuk tamu," ujarnya, Rabu (27/1/2021).

Selanjutnya ia kembali berdiri di dekat tangga karena tempat duduk yang tersedia tidak bisa diduduki.

"Kami heran bagaimana SOP pengadilan Jeneponto yang sebenarnya, apakah ini adalah perintah Mahkamah Agung," ungkapnya.

Pihaknya mengancam akan melakukan aksi atas perlakuan pegawai pengadilan yang cenderung tidak sopan.

Semetara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Rizal Taufani mengatakan, awalnya dia duduk dikursi ruang tamu terbuka sehingga ia dilarang.

Kursi yang ia tempati adalah kursi tamu kepegawaian.

"Ditegur, terus dia berdiri disini (depan tangga) ditegur lagi sama pengawainya. Kalau ini untuk pelayanan sebenarnya kalau untuk pengunjung sidang dibelakang," tuturnya.

Ia juga menuturkan bahwa ruang tamu yang terbuka itu khusus tamu kepegawaian yang datang bukan untuk pengunjung sidang.

Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved