Pilkada Takalar 2022
PKS Isyaratkan Siap Lawan Syamsari Kitta di Pilkada Takalar
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar berpeluang digelar pada 2022 tahun depan. Pilkada Takalar sebelumnya digelar pada 2017
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar berpeluang digelar pada 2022 tahun depan. Pilkada Takalar sebelumnya digelar pada 2017.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengisyaratkan siap menantang Bupati petahana Syamsari Kitta dalam pesta demokrasi Takalar ke depan.
PKS adalah partai pemenang pemilihan legislatif Takalar 2019 lalu.
Partai berlambang padi dan bulat sabit ini meraih lima kursi parleman, mengalahkan Golkar, Nasdem PAN.
Ambang batas pengusungan pasangan calon minimal 6 kursi dari total 30 kursi parlemen Takalar. Artinya PKS hanya butuh satu kursi lagi.
Saat ini, DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Pembahasan RUU Pemilu masuk salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Jika merujuk UU saat ini, Pilkada Takalar dan sejumlah pilkada kabupaten kota akan digelar serentak dengan Pemilu 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Takalar Rahman Syarif mengatakan pihaknya akan mendorong kader internal dalam Pilkada Takalar ke depan.
Mereka siap melawan Syamsari Kitta yang sudah hijrah ke Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
"Saya pikir peluang mengusung kader sendiri sangat besar," kata Rahman Syarif kepada Tribun Timur, Selasa (26/1/2021).
Rahman menegaskan PKS adalah partai pemenang Pileg Takalar.
Menurutnya PKS memiliki sejumlah kader internal potensial yang siap didorong melawan Syamsari Kitta.
Seperti Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya, Hairil Anwar, legislator Takalar Ahmad, hingga Mallarangan Tutu.
"Yang pasti peluang PKS sangat besar. Dan pasti kami memprioritaskan untuk mengusung kader sendiri," ujar Rahman Syarif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kolase-bupati-takalar-syamsari-kitta-dengan-ketua-dprd-takalar.jpg)