Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menhan Prabowo Subianto Jangan Tergesa-gesa, Khairul Fahmi Ungkap Potensi Bahaya Komcad

Menhan Prabowo Subianto jangan tergesa-gesa, Khairul Fahmi ungkap potensi bahaya Komcad. Seperti apa bahayanya?

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Menhan, Prabowo Subianto. Soal pembentukan Komcad, pihaknya diminta jangan tergesa-gesa, Khairul Fahmi ungkap potensi bahaya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menhan Prabowo Subianto jangan tergesa-gesa, Khairul Fahmi ungkap potensi bahaya Komcad.

Seperti apa bahayanya?

Pembentukan Komcad didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Merujuk beleid UU PSDN, Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Ada tiga matra dalam struktur organisasi Komcad, yakni matra darat, laut, dan udara.

Namun demikian, rencana pembentukan Komcad mendapat sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil.

Kementerian Pertahanan RI ata Kemenhan akan membuka pendaftaran komponen cadangan (Komcad) setelah terbit peraturan Menteri Pertahanan (permenhan).

Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, saat ini permenhan masih dalam proses pembahasan.

"Saat ini sedang dalam proses penyusunan Permenhan," ujar Dahnil, dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (24/1/2021).

Dahnil menuturkan, penyusunan Permenhan tersebut ditargetkan selesai tahun ini.

Kendati demikian, pihaknya tidak merinci kapan tepatnya penyusunan Permenhan akan rampung.

"Insya Allah tahun ini," terang dia mengatakan.

Pembentukan Komcad dilakukan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, Komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved