Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Joe Biden

Setelah Dilantik, Joe Biden Larang Warga Asing dari 30 Negara Masuk AS, Negara Mana Saja, Indonesia?

Joe Biden menyepakati 30 negara dalam daftar larangan bepergian (travel ban) setelah varian baru Covid-19 muncul di negara itu, bagaimana Indonesia?

Editor: Arif Fuddin Usman
AFP
Presiden AS Joe Biden. Setelah dilantik, Joe Biden menyepakati 30 negara dalam daftar larangan bepergian (travel ban) setelah varian baru Covid-19 muncul di negara itu, bagaimana Indonesia? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejak dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat, Joe Biden serius melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal pertama yang dilakukan Joe Biden adalah menghidupkan kembali aturan larangan masuk warga negara asing ke Amerika Serikat.

Baca juga: Dilantik Jadi Presiden Amerika Serikat, Tugas Berat Menunggu, Joe Biden Menangis Tinggalkan Delaware

Baca juga: Siapa Patsy Widakuswara Asal Indonesia? Karena Dia Presiden Joe Biden Pecat Direktur VOA, Masalahnya

Joe Biden melarang warga 30 negara di dunia masuk ke negaranya. Aturan ini akan berlaku mulai Sabtu (30/1/2021),

Langkah Biden ini adalah salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Biden juga memasukkan Afrika Selatan dalam daftar larangan bepergian (travel ban) setelah varian baru Covid-19 muncul di negara itu.

“Kami menambahkan Afrika Selatan dalam daftar larangan karena adanya temuan varian (baru Covid-19) yang mengkhawatirkan dan telah menyebar ke luar Afrika Selatan,” kata Dr. Anne Schuchat, Wakil Direktur Utama CDC, dikutip dari Reuters.

Sebelumnya, pada Senin (18/1/2021) mantan Presiden Amerika Donald Trump mengeluarkan kebijakan membatalkan aturan larangan bepergian yang ia buat sendiri.

Tak lama setelah Trump meresmikan kebijakan itu, Jen Psaki, juru bicara Biden mencuit di akun Twitter-nya.

“Berdasarkan nasihat tim medis kami, Pemerintah tak berniat membatalkan aturan larangan ini pada 26 Januari.”

“Dengan pandemi yang makin memburuk dan varian (Covid-19) yang lebih menular muncul di banyak negara dunia.

"Ini bukan waktu yang tepat untuk membatalkan larangan perjalanan internasional,” tambah Psaki.

Berdasarkan data Worldometers, Amerika Serikat masih mencatatkan kasus Covid-19 tertinggi di dunia pada Senin (25/1/2021) pagi WIB.

Kasus Covid-19 di Amerika mencapai 25.702.125 kasus. Dari angka itu, 429.490 orang meninggal dunia dan 15.409.639 orang sembuh.

Sementara, varian baru virus corona pertama kali diidentifikasi di Inggris pada pertengahan Desember 2020.

Banyak negara telah melaporkan temuan kasus Covid-19 yang berasal dari varian baru virus corona ini.

Varian baru yang ditemukan di Inggris disebut lebih menular, meski diduga tak menyebabkan kondisi yang lebih parah.

Akan tetapi, WHO memperingatkan semua negara untuk memberikan perhatian atas temuan varian baru ini.

Sementara itu, varian baru virus corona di Afrika Selatan juga dilaporkan tak lama setelah temuan varian baru di Inggris.

Varian Afrika Selatan ini juga lebih menular. Berdasarkan penelitian awal, varian ini pun bisa mengurangi kemanjuran vaksin, meski tak sepenuhnya menghilangkan kemampuan vaksin.

Sebagian besar penghuni daftar ini berasal dari negara anggota Schengen Area di Eropa.

Berikut daftar negara-negara yang masuk daftar larangan bepergian Amerika Serikat:

Afrika Selatan

Brasil

Inggris

Irlandia

Austria

Belgia

Republik Ceko

Denmark

Estonia

Finlandia

Perancis

Jerman

Yunani

Hungaria

Islandia

Italia

Latvia

Liechtenstein

Lithuania

Luxemburg

Malta

Belanda

Norwegia

Polandia

Portugal

Slovakia

Slovenia

Spanyol

Swedia

Swiss

Penulis : Ahmad Zuhad

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.TV dengan Judul "Ini Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke AS, Indonesia Termasuk?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved