Tribun Sidrap
Retas Whatsapp Kapolsek Dua Pitue Sidrap, Dua Passobis Ditangkap di Palopo
Dua pelaku sobis asal Luwu Utara dan Palopo berhasil diamankan SatReskrim Polres Sidrap.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNSIDRAP.COM, DUAPITUE - Dua pelaku sobis asal Luwu Utara dan Palopo berhasil diamankan SatReskrim Polres Sidrap.
Irwan (25) dan Muh Kifli (18) ditangkap di Kompleks Pelabuhan Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara timur, Kota Palopo, Minggu, (24/01/2021) pukul 23.00 Wita.
Diketahui Irwan warga Kelurahan Pengkajoang, Kecamatan Malangke Bara, Kabupaten Luwu utara.
Sementara Muh Kifli warga Pelabuhan Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara timur, Kota Palopo.
Keduanya ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media sosial dengan cara mengambil alih (retas) akun whatsapp Kapolsek Dua Pitue Sidrap, A Mappahairul.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika.
"Korbannya adalah seorang perwira Polri yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Dua Pitue, Sidrap,” kata AKP Benny, Senin, (25/01/2021).
Hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengambil alih akun Whatsapp milik korban.
"Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang dan pulsa pada kontak yang ada di akun Whatsapp korban," pungkas Benny.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sebuah HP merek Xiaomi Redmi 3s, HP Oppo A12 dan HP Vivo Y91c, serta satu Kartu Atm Bank BRI atas nama Ahmad Habiby Nihaya.
Sementara itu, masih terdapat beberapa korban lainnya, baik yang berada di Kabupaten Sidrap maupun dari kabupaten lainnya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sidrap guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.