Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Anniversary Romeesa Skincare Dibubarkan Polisi, Kena Sanksi!

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Anniversary Romeesa Skincare Dibubarkan Polisi

Tayang:
Editor: Alfian
ist
Pihak Polsek dan Satpol PP Kota Makassar, membubarkan paksa acara di Ballroom Hotel Max One, yang diselenggarakan oleh salah satu produk Skincare, Sabtu (23/1/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Aparat Kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar membubarkan paksa acara Anniversary 1 tahun yang digelar Romeesa Skincare di Ballroom Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Sabtu (23/1/2021).

Pembubaran dilakukan lantaran kegiatan ini tidak mengantongi izin dari Kepolisian.

Serta tak mendapat rekomendasi pelaksanaan kegiatan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Sehingga melanggar Peraturan Walikota Nomor 51 dan 53 tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan Covid-19.

Kepala Unit Binmas Polsek Panakukang, Iptu T Sirenden, mengatakan pembubaran dilakukan lantaran penyelenggara tidak bisa memperlihatkan izinnya.

"Pertama-tama kami memohon maaf atas tindakan yang kami lakukan, ini semata-mata karena demi penegakan aturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Walikota nomor 53 dan 51 tentang protokol kesehatan Covid-19," katanya.

"Sehingga melakukan acara yang mengundang banyak orang atau berkerumun, maka kami selaku pihak kepolisian juga tim Satpol PP akan melaksanakan tindakan tegas terukur," lanjutnya.

Ia pun menegaskan, selama pandemi pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian.

"Intinya, saat pandemi sekarang ini, tidak ada izin yang dikeluarkan oleh kepolisian termasuk acara seperti ini," terangnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan, pihaknya menyerahkan hal itu kepada pihak Pemerintah Kota Makassar.

"Sanksi ini masuk kedalam peraturan daerah, itu surat edaran dari walikota, sehingga yang berhak melaksanakan upaya hukum lainnya, itu adalah dari Satpol PP," tutupnya.

Saat dikonfirmasi, Dandru Bawah Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Panakukang, Rasudin, akan berkordinasi dengan pihak Satgas Covid-19 terkait tindak lanjutnya.

Yakni Satpol PP akan melaporkan kejadian ke Camat sesuai Perwali Nomor 51-53 2020.

Pihaknya akan menindak lanjuti hal ini, dengan memanggil pihak penyelenggara dan managemen hotel, untuk dimintai keterangan.

"Maka kami akan panggil menejemen hotel maxone, nanti dikonfirmasi dengan penyelenggara, dipanggil keduanya. Untuk saya tidak terlalu kesana, nanti sesuai dengan petunjuk atasan," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved