Ewink Warga Baruga Luwu Timur Ditangkap karena Tembakau
Ditangkapnya pelaku atas informasi bea cukai yang diterima satres narkoba terkait kiriman tembakau sintetis kepada pelaku.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap Rinwy Muliyadi alias Ewink (21) karena kepemililikan tembakau sintetis, Sabtu (23/1/2021).
Ewink adalah warga Jl Jeruk, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku ditangkap di Dusun Karebbe, Desa Laskap, Kecamatan Malili.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan tembakau sintetis berat 21.71 gram.
Ditangkapnya pelaku atas informasi bea cukai yang diterima satres narkoba terkait kiriman tembakau sintetis kepada pelaku.
Dipimpin Ps Kanit 2 satres narkoba Aipda Agustinus Malino dan Ps Kanit 1 satres narkoba Aipda Edi serta tim opsnal satres narkoba menindak lanjuti laporan itu.
"Polisi mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut," kata Aipda Edi, Minggu (24/1/2021).
Setelah dilakukan penangkapan, polisi memeriksa badan dan pakaian tersangka dan di temukan barang bukti tembakau sintetis.
Selanjutnya barang bukti tersebut diperlihatkan kepada tersangka dan dia pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut," imbuh Edi.