Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ewink Warga Baruga Luwu Timur Ditangkap karena Tembakau

Ditangkapnya pelaku atas informasi bea cukai yang diterima satres narkoba terkait kiriman tembakau sintetis kepada pelaku.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IVAN ISMAR
Rinwy Muliyadi alias Ewink (21) ditangkap karena kepemililikan tembakau sintetis, Sabtu (23/1/2021). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap Rinwy Muliyadi alias Ewink (21) karena kepemililikan tembakau sintetis, Sabtu (23/1/2021).

Ewink adalah warga Jl Jeruk, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku ditangkap di Dusun Karebbe, Desa Laskap, Kecamatan Malili.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan tembakau sintetis berat 21.71 gram.

Ditangkapnya pelaku atas informasi bea cukai yang diterima satres narkoba terkait kiriman tembakau sintetis kepada pelaku.

Dipimpin Ps Kanit  2 satres narkoba Aipda Agustinus Malino dan Ps Kanit 1 satres narkoba Aipda Edi serta tim opsnal satres narkoba menindak lanjuti laporan itu.

"Polisi mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut," kata Aipda Edi, Minggu (24/1/2021).

Setelah dilakukan penangkapan, polisi  memeriksa badan dan pakaian tersangka dan di temukan barang bukti tembakau sintetis.

Selanjutnya barang bukti tersebut diperlihatkan kepada tersangka dan dia pun mengakui bahwa barang  tersebut adalah miliknya.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut," imbuh Edi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved