Besok, SK Penetapan Danny-Fatma Pemenang Pilwali Makassar Diserahkan ke DPRD
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, tahapan selanjutnya yakni penyampaian Berita Acara (BA)
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasangan Calon (Paslon) terpilih Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2020, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) resmi ditetapkan KPU Makassar sebagai pemenang pilwali.
Penetapan paslon nomor urut 1 itu, digelar di Hotel Claro Jl AP Pettarani Makassar, Sabtu (23/1/2021) pagi. Danny-Fatma didampingi petinggi partai pengusungnya.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, tahapan selanjutnya yakni penyampaian Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
"Kami bersurat ke DPRD Makassar untuk BA dan SK-nya. Nanti DPRD yang nenyampaikan ke Gubernur Sulsel," ujar Gunawan via pesan WhatsApp, Minggu (24/1/2021).
"Rencanahya besok (Senin, 25/1/2021) kami sampaikan ke DPRD. Karena batasannya 3 hari setelah penetapan," jelas Koordinator Divisi Teknis KPU Makassar itu.
Penyampaian BA dan SK penetapan Danny-Fatma tidak diacarakan.
"Mungkin dibawa staf saja. Pukul berapa itu? Besok dilihat nah," katanya.