LPSK
VIDEO: LPSK Salurkan Kompensasi ke 10 Korban Terorisme di Sulsel
10 korban tindak pidana terorisme masa lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima kompensasi, atau ganti rugi dari negara,
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 10 korban tindak pidana terorisme masa lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima kompensasi, atau ganti rugi dari negara, di Hotel The Rinra, Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Jumat (22/1/2021).
Kompensasi ini diserahkan langsung oleh, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar, dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam.
Salah satu keluarga korban bom McDonalds Makassar (2002) Tina mengatakan, rasa terimakasihnya kepada negera, yang memberi perhatian kepada para keluarga korban.
"Tentu saya terima kasih sekali, karena negara memberikan perhatian khusus kepada korban maupun keluarganya," ujarnya.
Ia bersama teman-temannya, yang juga merupakan keluarga korban terorisme masa lalu, mengajukan permohonan pada tahun 2017.
"Kami ajukan itu tiga tahun lalu, tahun 2017, dan hari ini baru dapat," jelasnya.
Lanjutnya, Tina menceritakan, anaknya yang bernama Krisnawati (17), waktu itu, meminta izin untuk pergi buka puasa bersama dengan teman - temannya.
"Waktu itukan hari terakhir puasa, lalu anak saya izin mau buka puasa terakhir katanya. Tidak disangka itu betul menjadi buka terakhirnya," kenang Tina.
Ia pun berharap, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan para korban terus diberikan kesabaran.
Sementara itu, Manager Nasution mengatakan, korban terorisme di Sulawesi Selatan yang menerima kompensasi, terdiri dari, 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan.
Kesepuluh orang tersebut merupakan korban dari beragam peristiwa terorisme yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan sejak tahun 2002.
Seperti Bom McDonalds Makassar (2002), Bom Cafe Bukti Sampodo Palopo (2004), Bom Polsek Bontoala (2018), dan beberapa perisitwa penyerangan, dan penembakan yang menyasar anggota kepolisian.
"Ada satu peristiwa terorisme yang terjadi di Solo, Jawa Tengah, namun korbannya berdomisili di Kabupaten Pinrang," ujar Nasution
Total nilai ganti kerugian (kompensasi) yang dikeluarkan oleh negara untuk sepuluh korban terorisme tersebut mencapai Rp. 2.015.000.000.
Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.