Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LPSK

LPSK Buka Pengajuan Kompensasi Hingga Juni 2021, Berikut Syarat dan Nomor yang Bisa Dihubungi

LPSK telah berhasil menetapkan sebanyak 215 Korban terorisme masa lalu, baik yang berstatus sebagai korban langsung

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution (kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution mengatakan, saat ini LPSK telah berhasil menetapkan sebanyak 215 Korban terorisme masa lalu, baik yang berstatus sebagai korban langsung, maupun korban tindak langsung, (ahli Waris dari korban yang meninggal dunia).

Korban tersebut berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu, dan telah menerima kompensasi dengan total mencapai Rp 39.205.000.000.

"Namun, LPSK masi terus melakukan pendataan, identifikasi serta asesmen kepada masyarakat, hingga Juni 2021," ujar Nasution, Jumat (22/1/2021).

Adapun rincian kompensasi, bagi korban terorisme masa lalu, yaitu; untuk korban meninggal dunia sebesar Rp250.000.000, untuk korban dengan kondisi luka berat sebesar Rp.210.000.000, untuk korban luka sedang Rp. 115.000.000, dan Rp. 75.000.000 untuk korban luka ringan.

Penyerahan kompensasi ini, merupakan wujud implementasi UU No 5 Tahun 2018.

Menurut Nasution, sejak UU tersebut terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus.

"Sebab, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya," jelasnya

UU No 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukan keberpihakan terhadap korban terorisme.

“Salah satu hal istimewa dari Undang-Undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan," katanya.

Undang-undang ini menjelaskan, yang dimaksud korban terorisme masa lalu adalah, korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme, sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku, ditarik hingga peristiwa bom Bali 1 tahun 2002.

“Penyerahan perdana secara simbolis, telah diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020, di Istana negara, selanjutnya LPSK akan menyampaikan langsung ke setiap wilayah dimana korban berdomisili," tuturnya.

Ia pun menyampaikan, bagi yang memiliki kerabat, atau teman, bahkan yang merasa menjadi korban terorisme masa lalu, untuk segera menghubungi LPSK.

"Karena sangat disayangkan, negara sudah memberikan kesempatan untuk kompensasi, tapi masih banyak korban yang belum tahu," tutupnya.

Berikut hal yang perlu diperhatikan, dalam permohonan pemenuhan hak korban, tindak pidana terorisme masa lalu, yaitu;

1. Surat Permohonan pada LPSK (Bermaterai).

2. Surat Keterangan Penetapan Korban dari BNPT.

3. Surat yang Menerangkan Keterangan Medis (Jika Ada).

4. Surat Keterangan Kematian (Bagi Korban Meninggal Dunia).

5. Surat Keterangan Ahli Waris (Bagi Korban Meninggal Dunia).

Atau hubungi (085770010048/LPSK RI) untuk info lebih lanjut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved