Tribuners Memilih
KPU Luwu Utara Terima 2 Putusan Sengketa Pilkada, Hasilnya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menerima hasil dua putusan sengketa Pilkada.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menerima hasil dua putusan sengketa Pilkada.
Yakni keputusan sidang gugatan sengketa informasi publik dari Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan antara KPU dengan Gerakan Mahasiswa (Germas) Luwu Utara.
Kemudian putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas aduan yang dilaporkan oleh Faisal Tanjung tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
"Kami sudah menerima dua keputusan sidang sengketa keterbukaan informasi publik dan dugaan pelanggan kode etik," kata Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri, Sabtu (23/1/2021).
Dalam keputusan itu, KPU dinyatakan tidak bersalah.
"Hasil putusan kedua sengketa ini, kami dinyatakan tidak bersalah," katanya.
Syamsul berterima kasih kepada semua pihak atas partisipasi dalam melakukan pengawasan.
"Terima kasih kepada semua pihak atas partisipasi dalam melakukan pengawasan kepada kami, sebagai penyelenggara Pemilu agar tetap berjalan berdasarkan regulasi demi suksesnya proses demokrasi di Luwu Utara," tuturnya.