Polres Luwu Utara Tangkap Andika, Barang Bukti Sabu 1,29 Gram
Andika bin Yunus (32), beralamat di Jalan Dirgantara, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Seorang terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu-sabu ditangkap personel Polres Luwu Utara.
Ialah Andika bin Yunus (32), beralamat di Jalan Dirgantara, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, pelaku ditangkap di Masamba pada Kamis (21/1/2021) malam.
"Terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang diamankan bernama Andika bin Yunus," kata Ferasmus, Jumat (22/1/2021).
Ferasmus menuturkan, penangkapan bermula dari informasi warga.
Apabila seorang laki-laki memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang tinggal di Jalan Dirgantara.
"Anggota melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui orang tersebut berada di dalam rumahnya, maka anggota langsung mendatangi rumah tersebut," katanya.
"Di dalam rumah ditemukan Andika dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan satu saset sabu dengan berat kotor 1,29 gram," sambung dia.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.
"Ada juga satu unit handphone sebagai barang bukti," tutupnya.