Pilkades Serentak 2022 di Bulukumba Sistem e-Voting
Pelaksanaan Pilkades 2022 mendatang, dirancang berbeda dengan Pilkades di 64 desa 2019 lalu.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sebanyak 32 desa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal menggelar Pilkades Serentak 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba, Mappatunru Asnur, Jumat (22/1/2021).
Pelaksanaan Pilkades 2022 mendatang, dirancang berbeda dengan Pilkades di 64 desa 2019 lalu.
Pilkades 2022 mendatang dirancang dengan mekanisme e-Voting.
Sebagaimana pembahasan Perda tentang Pilkades, yang sementara di bahas oleh Komisi A DPRD Bulukumba.
“Kita belum bisa pastikan bagaimana teknisnya, karena Perda yang baru masih belum ada,” kata Mappatunru.
Namun, bisa saja Pilkades serentak 2022 akan digelar dengan sistem e-voting atau pemungutan suara berbasis elektronik.
“Sistem e-voting Pilkades adalah salah satu Prolegda DPRD Bulukumba, jadi Pilkades serentak 2022 bisa saja digelar dengan sistem e-voting,” pungkasnya.
Diketahui, rencana Pilkades melalui mekanisme e-voting di Kabupaten Bulukumba, berawal dari kunjungan kerja DPRD, Pemda, Pemerintah Kecamatan terkait pelaksanaan e-voting di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kunjungan ini awal dari rencana perubahan perda pemilihan kepala desa dari sistim manual ke e-voting," jelas Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, HA Pangerang Hakim.
Saat ini, DPRD tengah menyusun Perda terkait penyelenggaraan Pilkades berbasis e-voting.
Tetapi untuk memulai e-voting akan memakan biaya yang besar, lantaran harga alat e-voting terbilang mahal.
Satu alat e-voting kisaran harganya Rp50 juta, satu alat e-voting ini dapat digunakan sampai dengan 800 wajib pilih.
Sehingga jika misalnya dalam satu desa terdapat 2.000 wajib pilih, maka penyelenggaraan Pilkades di desa itu menggunakan minimal tiga alat, atau kisaran anggaran hingga Rp150 juta, belum lagi untuk biaya lainnya.
Tetapi menurut Andi Pangerang, jika Pilkades e-voting ini diterapkan, maka secara otomatis akan meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran Pilkades hingga sengketa Pilkades.