Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Pajak Menunggak, Rencana Penyegelan Mall Wisata 4 UIT Bulukumba Kembali Berhembus

Rencana penyegelan Mall Wisata 4 UIT Bulukumba, di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, kembali berhembus.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Mall Wisata 4 Universitas Indonesia Timur (UIT) Bulukumba, di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulsel. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Rencana penyegelan Mall Wisata 4 Universitas Indonesia Timur (UIT) Bulukumba, di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, kembali berhembus.

Masalahnya tetap sama, yakni manajemen Mall Wisata 4 UIT Bulukumba belum membayar pajak.

Isu penyegelan mall yang dibangun di masa pemerintahan Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan itu sempat berhembus tahun lalu.

Hanya saja batal dilakukan karena alasan terkendala peraturan daerah (Perda).

Kini, rencana penyegelan kembali digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.

Kepala Seksi (Kasi) Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) Bapenda Bulukumba, Sulfaira, Kamis (21/1/2021) mengatakan, PBB mall tersebut telah menunggak sejak sejak tahun 2018 hingga 2020

Ditambah lagi dengan tunggakan 2014 yang juga belum terbayarkan.

Sulfaira nembeberkan, tunggakan PBB Pokok ditambah denda itu yakni Rp738.816 di tahun 2014, sementara 2015-2017 telah dilunasi.

Namun, di tahun 2018 kembali menunggak sebesar Rp123.548.023, tahun 2019 menunggak sebesar Rp108.521.920, dan untuk 2020 sebesar Rp86.817.636.

“Total tunggakannya terhitung selama empat tahun Rp319.626.304,” jelasnya.

Pihaknya, kata Sulfaira, telah menagih secara langsung ke pemilik Mall H. Haruna, yang juga merupakan legislator DPR RI itu.

Pihaknya bahkan telah mengeluarkan surat teguran ke pemilik mall.

“Kami sudah mengirim surat teguran sampai dua kali, tapi masih belum direspon. Makanya kami akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Kendati demikian, penyegelan yang sebelumnya direncanakan pada Kamis (21/1/2021) kembali batal dilakukan.

Alasan pembatalan tersebut juga belum jelas. Dan kapan penyegelan dilakukan, Sulfaira mengaku tak tahu menahu.

“Belum tahu, kayaknya pak Kaban (Kepala Bapenda) mau konsultasi dulu dengan bagian hukum,” pungkasnya. (TribunBulukukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved