Gempa Sulbar
UIN Alauddin Bebaskan UKT Mahasiswa Terdampak Gempa Sulbar, Ini Syaratnya
UIN Alauddin Makassar memberikan bantuan pembebasan sementara pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak gempa Sulbar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memberikan bantuan pembebasan sementara pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak gempa di Kabupaten Majene dan Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis nomor 84 tahun 2021 tertanggal 19 Januari 2021.
Mahasiswa diminta untuk menyertakan beberapa dokumen.
Pertama, foto copy Kartu Keluarga, foto copy KTP/Kartu identitas orang tua/wali mahasiswa dan surat keterangan sebagai wali dari pemerintah desa atau RW dan Foto copy KTM yang masih berlaku.
Selain dokumen tersebut, mahasiswa juga diminta menyertakan foto keadaan rumah tempat tinggal yang terdampak bencana alam.
Di surat keputusan tersebut terdapat 3 kriteria pembebasan UKT mahasiswa terdampak bencana gempa Sulbar, yakni:
1. Terkena dampak langsung bencana gempa di Mamuju dan Majene Provinsi Sulawesi Barat meliputi rumahnya mengalami kerusakan parah/roboh atau tidak bisa ditempati
2. Orang tua/wali mengalami kecacatan atau meninggal
3. Roda ekonomi orang tua/wali menjadi lumpuh
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama Dr Yuspiani menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah bencana alam di provinsi Sulawesi Barat.
"Sebagai bentuk dari keprihatinan atas penderitaan masyarakat khususnya mahasiswa yang menjadi korban bencana alam tersebut, pimpinan melakukan 'respon cepat' dengan mengeluarkan SK tentang Pembebasan UKT Mahasiswa UIN Alauddin yang terdampak Bencana Alam di Sulbar," katanya via rilis.
Dikatakannya bahwa mekanisme pengajuan pembebasan UKT mahasiswa yang terdampak bencana alam di Sulbar dilakukan dengan mengajukan persyaratan ke Program Studi (Prodi) masing-masing.
Kebijakan pembebasan sementara UKT kepada mahasiswa yang terdampak bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat ini hanya berlaku pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
Masa pembayaran UKT untuk semester akan datang dijadwalkan berakhir pada tanggal 19 Februari 2021.
UIN Alauddin Bebaskan UKT Mahasiswa Sulbar
Gempa Sulbar
Berita Sulbar Hari Ini
Kabupaten Majene
Kabupaten Mamuju
3 Dusun di Desa Rante Doda Mamuju Masih Terisolir Pascagempa |
![]() |
---|
Dapur Umum Dinas Sosial Sulbar Tetap Penuhi Kebutuhan Pengungsi |
![]() |
---|
Gubernur Sulbar Salurkan Bantuan Logistik di Majene dan Mamuju |
![]() |
---|
Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene Bahas Rencana Relokasi Kampung Terdampak Gempa Bumi |
![]() |
---|
Layanan di 11 Puskesmas Terdampak Gempa Sulbar Kembali Beroperasi |
![]() |
---|