Suami Bunuh Istri
Suami Tega Bunuh Istri di Bone Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Orang Lain
Pelaku pembunuhan di lingkungan Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Pelaku pembunuhan di lingkungan Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap.
Kamaluddin alias Sakka (24) berhasil ditangkap di Jl Bulalong Lestari, Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (20/1/2021) pukul 00.30 Wita.
Sakka menganiaya istrinya SE (14) hingga tewas. Dia menikam istrinya menggunakan badik berulang kali pada Jumat (20/11/2020) pukul 02.00 Wita.
Sakka buron selama dua bulan. Dia melarikan diri ke Sulawesi Tenggara (Sultra) usai melakukan aksinya. Setelah itu ke Kaltim.
Meski sudah ditangkap, Polres Bone masih akan mendalami kasus ini.
Polres Bone akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan ada yang membantu pelaku untuk kabur.
"Ini kan pelaku baru ditangkap, kita akan mendalami dengan saksi dan bukti yang ada," kata Kapolres Bone, AKBP Try Handako, Kamis (21/1/2021).
Kata dia, pihaknya tidak ingin menduga-duga dalam kasus ini. Try menginginkan kasus ini jelas dan terang benderang.
"Kita perlu pembuktian dan fakta di lapangan. Kita tidak ingin menduga-duga. Kita akan dalami hingga jelas," tuturnya.
Pelaku telah dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sakka disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUH Pidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar