Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Nama Baik Komisioner KPU Luwu Utara Direhabilitasi, Aduan Faisal Tak Terbukti

DKPP menggelar sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 10 Perkara

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 10 Perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta Pusat, Rabu (2012021). Satu diantaranya perkara KPU Luwu Utara (Lutra) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 10 Perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Satu di antaranya perkara KPU Luwu Utara (Lutra).

Sidang putusan dipimpin Anggota DKPP Dr Alfitra Salamm, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi tiga Anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Dr Ida Budhiati.

Dari 10 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 36 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah peringatan Keras 3 orang dan Peringatan lima orang.

Sedangkan 28 penyelenggara pemilu lainnya mendapatkan Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Lima di antaranya yakni komisioner KPU Lutra. Syamsul Bachri, Supriadi, Rahmat, Syabil dan Hayu Vandy P.

Diketahui, Perkara bernomor 177-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan Faisal Tanjung yang berasal dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

Ia mengadukan Lima Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara. Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).

Selain itu, para Teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.

Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara, M Thahar Rum. Para Komisioner KPU Lutra, katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020, atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.

Semua dugaan tersebut tidak terbukti. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved