Korban Terorisme Sulsel
LPSK Kunjungi Kantor Tribun Timur, Bahas Pemberian Kompensasi Bagi Korban Terorisme Masa Lalu
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengunjungi Kantor Tribun Timur, di Jl. Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Kamis (21/1/2021
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengunjungi Kantor Tribun Timur, di Jl. Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Kamis (21/1/2021).
Hal ini dalam rangka silaturahmi, sekaligus menjalin kerjasama antar instansi.
Kedatangan Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar disambut oleh Wakil Pimpinan Redaksi Tribun Timur Ronald Ngatung, bersama Manager Produksi AS Kambie, dan HR Manager Sonny Maryanto.
"Kunjungan kami ke Makassar ada dua, pertama untuk menjalin silaturahmi, dan ini juga strategi komunikasi kami untuk bekerjasama dengan media, dan tribun timur kami anggap sebagai media terbesar di Indonesia Timur," ujar Tenaga Ahli Humas LPSK, Irfan Maulana.
"Kedua, kami akan memberikan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, besok di Hotel The Rinra," lanjutnya.
Pihaknya juga meminta kepada Tribun Timur, agar bisa membantu mempublish kegiatan LPSK ini.
Agar kedepannya para korban tindak pidana, bisa mendapatkan kompensasi yang layak.
"Karena sangat disayangkan, negara sudah memberikan kesempatan untuk kompensasi, tapi masih banyak yang belum tahu," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, mengatakan, korban terorisme di Sulawesi Selatan yang akan menerima kompensasi besok berjumlah 10 orang.
Terdiri dari, 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan.
Kesepuluh orang tersebut, merupakan korban dari beberapa perisitwa penyerangan, dan penembakan yang menyasar anggota kepolisian, seperti, Bom McDonalds Makassar (2002), Bom Cafe Bukti Sampodo Palopo (2004), dan Bom Polsek Bontoala (2018).
"Total nilai ganti kerugian (kompensasi) yang dikeluarkan oleh negara untuk sepuluh korban terorisme tersebut mencapai Rp. 2.015.000.000. Hal ini berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2018, dan PP 35 tahun 2020," terang Livia.
Dalam penjelasan UU tersebut, yang dimaksud korban terorisme masa lalu adalah, korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme, sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku, ditarik hingga peristiwa bom Bali 1 tahun 2002.
Aturan yang lebih teknis menjabarkan Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada saksi, dan korban sesuai yang diamanatkan, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, diatur dalam PP No 35 Tahun 2020 yang baru terbit pada Juli 2020.
Besaran nilai kompensasi juga telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dengan rincian; untuk korban meninggal dunia sebesar Rp250.000.000, untuk korban dengan kondisi luka berat sebesar Rp.210.000.000, untuk korban luka sedang Rp. 115.000.000, dan Rp. 75.000.000 untuk korban luka ringan.
Namun lanjutnya, nilai kompensasi yang diterima tentu belum sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun.
"Korban mungkin mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan, dan kehilangan kesempatan mencari nafkah, trauma psikologis yang dialami bertahun-tahun, derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik," katanya
“Namun, kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang," sambungnya.
Ia pun menyampaikan, bagi korban terorisme masa lalu, pihaknya akan membuka pendaftaran pengajuan kompensasi hingga 22 Juni 2021.
"Ini khusus untuk korban terorisme masa lalu, dari tahun 2002 sampai 2018, atau sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 berlaku," tuturnya.
Adapun hal yang diperhatikan bagi dalam pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme masa lalu, yaitu;
1. Surat Permohonan pada LPSK (Bermaterai).
2. Surat Keterangan Penetapan Korban dari BNPT.
3. Surat yang Menerangkan Keterangan Medis (Jika Ada).
4. Surat Keterangan Kematian (Bagi Korban Meninggal Dunia).
5. Surat Keterangan Ahli Waris (Bagi Korban Meninggal Dunia).(*)
Laporan tribuntimur.com,M Ikhsan