Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korban Terorisme Sulsel

LPSK Kunjungi Kantor Tribun Timur, Bahas Pemberian Kompensasi Bagi Korban Terorisme Masa Lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengunjungi Kantor Tribun Timur, di Jl. Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Kamis (21/1/2021

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
ist
LPSK saat berkunjung ke Kantor Tribun Timur di Jl. Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Kamis (21/1/2021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengunjungi Kantor Tribun Timur, di Jl. Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Kamis (21/1/2021).

Hal ini dalam rangka silaturahmi, sekaligus menjalin kerjasama antar instansi.

Kedatangan Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar disambut oleh Wakil Pimpinan Redaksi Tribun Timur Ronald Ngatung, bersama Manager Produksi AS Kambie, dan HR Manager Sonny Maryanto.

"Kunjungan kami ke Makassar ada dua, pertama untuk menjalin silaturahmi, dan ini juga strategi komunikasi kami untuk bekerjasama dengan media, dan tribun timur kami anggap sebagai media terbesar di Indonesia Timur," ujar Tenaga Ahli Humas LPSK, Irfan Maulana.

"Kedua, kami akan memberikan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, besok di Hotel The Rinra," lanjutnya.

Pihaknya juga meminta kepada Tribun Timur, agar bisa membantu mempublish kegiatan LPSK ini. 

Agar kedepannya para korban tindak pidana, bisa mendapatkan kompensasi yang layak.

"Karena sangat disayangkan, negara sudah memberikan kesempatan untuk kompensasi, tapi masih banyak yang belum tahu," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, mengatakan, korban terorisme di Sulawesi Selatan yang akan menerima kompensasi besok berjumlah 10 orang.

Terdiri dari, 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan. 

Kesepuluh orang tersebut, merupakan korban dari beberapa perisitwa penyerangan, dan penembakan yang menyasar anggota kepolisian, seperti, Bom McDonalds Makassar (2002), Bom Cafe Bukti Sampodo Palopo (2004), dan Bom Polsek Bontoala (2018).

"Total nilai ganti kerugian (kompensasi) yang dikeluarkan oleh negara untuk sepuluh korban terorisme tersebut mencapai Rp. 2.015.000.000. Hal ini berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2018, dan PP 35 tahun 2020," terang Livia.

Dalam penjelasan UU tersebut, yang dimaksud korban terorisme masa lalu adalah, korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme, sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku, ditarik hingga peristiwa bom Bali 1 tahun 2002. 

Aturan yang lebih teknis menjabarkan Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada saksi, dan korban sesuai yang diamanatkan, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, diatur dalam PP No 35 Tahun 2020 yang baru terbit pada Juli 2020.

Besaran nilai kompensasi juga telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved