Korban Terorisme Sulsel
10 Korban Terorisme di Sulsel Dapat Kompensasi Rp 2 Miliar, dari Bom McD Hingga Sampoddo
Kesepuluh orang tersebut merupakan korban dari beragam peristiwa terorisme yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar, saat berkunjung ke Kantor Tribun Timur.
“Penyerahan perdana secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara, selanjutnya LPSK akan menyampaikan langsung ke setiap wilayah dimana korban berdomisili," tuturnya.
Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme masa lalu, yaitu;
1. Surat Permohonan pada LPSK (Bermaterai).
2. Surat Keterangan Penetapan Korban dari BNPT.
3. Surat yang Menerangkan Keterangan Medis (Jika Ada).
4. Surat Keterangan Kematian (Bagi Korban Meninggal Dunia).
5. Surat Keterangan Ahli Waris (Bagi Korban Meninggal Dunia).(*)