Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korban Terorisme Sulsel

10 Korban Terorisme di Sulsel Dapat Kompensasi Rp 2 Miliar, dari Bom McD Hingga Sampoddo

Kesepuluh orang tersebut merupakan korban dari beragam peristiwa terorisme yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar, saat berkunjung ke Kantor Tribun Timur. 

Livia berharap kompensasi yang diterima oleh para korban, dapat dimanfaatkan secara bijaksana, serta dapat digunakan oleh para korban untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi korban. 

LPSK pun telah merancang program pendampingan melalui kegiatan pelatihan dan pembekalan keterampilan bagi para korban tindak pidana, khususnya korban terorisme

“LPSK berharap agar pemerintah daerah untuk membantu pendampingan kewirausahaan untuk para penyintas tindak pidana yang telah mendapat hak kompensasinya," terangnya.

Saat ini LPSK sudah berhasil mengidentifikasi 215 orang sebagai korban terorisme masa lalu. Baik yang berstatus korban, maupun korban tidak langsung (ahli waris).

"Namun, angka tersebut bukan hasil akhir, mengingat LPSK masih terus melakukan pendataan, identifikasi serta asesmen kepada masyarakat, hingga Juni 2021," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menyatakan, penyerahan kompensasi ini merupakan wujud implementasi UU No 5 Tahun 2018. 

Menurut Nasution, sejak UU tersebut terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus. 

Sebab, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. 

UU No 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukan keberpihakan terhadap korban terorisme.

“Salah satu hal istimewa dari Undang-Undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan," ujar Nasution.

Dalam penjelasan UU tersebut, yang dimaksud korban terorisme masa lalu adalah Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana Terorisme sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku ditarik hingga peristiwa bom Bali 1 tahun 2002. 

Aturan yang lebih teknis menjabarkan Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam PP No 35 Tahun 2020 yang baru terbit pada Juli 2020;

Nasution mengatakan, kesepuluh korban yang mendapatkan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan bagian dari 215 korban terorisme masa lalu, yang telah berhasil teridentifikasi dan diinventarisasi. 

LPSK telah berhasil menetapkan sebanyak 215 Korban terorisme, baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun korban tindak langsung (ahli Waris dari korban yang meninggal dunia). 

Sejumlah korban tersebut berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp 39.205.000.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved